SUMBAWA BARAT, samawarea.com (15 Mei 2025) – Ribuan massa aksi yang datang dari berbagai daerah di wilayah timur Pulau Sumbawa, yakni Kabupaten Bima, Kota Bima, Dompu, dan Sumbawa, dihentikan aparat keamanan di titik perbatasan antara Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, tepatnya di Simpang Aik Jati, Desa Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kamis (15/5). Penghadangan ini dilakukan untuk mencegah massa memasuki wilayah Pelabuhan Poto Tano yang merupakan salah satu objek vital nasional.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnaen yang turun langsung mengamankan situasi menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan untuk menjaga stabilitas di kawasan strategis negara.
“Tetap siaga di titik Simpang Aik Jati, tidak boleh sampai ke Pelabuhan Poto Tano karena daerah tersebut merupakan objek vital nasional yang tidak boleh terganggu,” tegas Kapolres.
Akibat dari penghadangan ini, arus lalu lintas dari arah timur menuju Pelabuhan Poto Tano mengalami gangguan. Sejumlah kendaraan pengangkut logistik, mobil pribadi, tampak tertahan hingga ratusan meter di sepanjang jalan utama. Situasi ini menyebabkan terganggunya mobilitas masyarakat dan distribusi barang yang hendak menyeberang ke Pulau Lombok.
Massa aksi diketahui telah mulai berkumpul sejak pukul 08.00 Wita di Simpang Aik Jati. Mereka datang dengan berbagai kendaraan dan membawa spanduk serta poster berisi tuntutan. Meski hingga kini aksi berlangsung secara tertib, aparat keamanan dari Polres Sumbawa dan Sumbawa Barat tetap bersiaga penuh untuk mengantisipasi potensi kericuhan.
Di sisi lain, kelompok massa dari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) juga mulai berkumpul di titik Simpang Tambak Sari. Belum diketahui secara pasti apakah mereka akan bergabung namun menyampaikan tuntutan tetap sama Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa. Namun keberadaan massa di dua titik besar ini telah menimbulkan kekhawatiran akan eskalasi situasi jika tidak segera ditangani.
Hingga berita ini dinaikan, massa masih bertahan di lokasi dan aparat kepolisian terus mengimbau agar demonstrasi dilakukan secara damai serta menghindari tindakan provokatif yang dapat memperkeruh keadaan. (SR)






