Komisi II DPRD Sumbawa Gelar Hearing Pengelolaan Tambak Udang, Hasilkan Dua Rekomendasi Strategis

oleh -627 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Mei 2025) – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah pihak terkait pengelolaan usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Sumbawa, Rabu (7/5).

Hearing ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP, didampingi Wakil Ketua Muhammad Tahir, SH, Sekretaris Zohran, SH, serta anggota Komisi II lainnya, H. Andi Mappeleppui, Ridwan, SP., M.Si, Ahmad Nawawi, Kaharuddin Z, dan Muhammad Zain, S.IP.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD ini turut dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan dari ITK Kabupaten Sumbawa dan pengurus Asosiasi Pengusaha Tambak Kabupaten Sumbawa.

Dalam pertemuan yang berlangsung dinamis tersebut, berbagai isu strategis terkait perizinan, dampak lingkungan, hingga tata kelola usaha tambak udang dibahas secara mendalam. Komisi II menyampaikan pentingnya sinergi antara pengusaha dan pemerintah dalam mewujudkan usaha tambak yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi.

Di akhir hearing, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan dua poin rekomendasi utama. Pertama, Penegakan Hukum dan Tenggat Waktu Perizinan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa diminta untuk mengawal secara ketat proses penegakan hukum terhadap perizinan usaha tambak.

Hal ini merujuk pada hasil kesepakatan bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asosiasi Pengusaha Tambak, dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan batas waktu pemenuhan seluruh aspek perizinan hingga 10 September 2025.

Kedua, Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan. Pemerintah daerah juga didorong untuk secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh aktivitas usaha tambak di Kabupaten Sumbawa. Selain itu, diperlukan pembinaan berkelanjutan kepada para pengusaha agar kegiatan usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Komisi II menegaskan bahwa keberlangsungan usaha tambak udang yang tertib dan ramah lingkungan merupakan kunci bagi kemajuan sektor perikanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumbawa. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *