DOMPU, samawarea.com (7 Mei 2025) – Setelah sempat buron selama empat bulan, akhirnya MRS alias Oya (22) dibekuk Tim Jatanras Polres Dompu, Selasa (6/5/25) pukul 11.30 Wita. Warga Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Dompu ini ditangkap di rumahnya. Selama ini Oyo bersembunyi di Bali.
Kejadian bermula pada Minggu, 12 Januari 2025, pukul 17.00 Wita. Korban, Joko Judodiharjo (24), sedang duduk di teras toko rumahnya di Lingkungan Polo. Saat itu pelaku mengambil barang dari dalam toko tanpa membayar, sehingga korban menegurnya.
Tak terima ditegur, pelaku yang membawa sebilah parang langsung membacok korban di bagian kepala sebelah kanan. Meski sempat melawan menggunakan gitar, korban mengalami luka cukup serius dan pelaku langsung kabur. Setelah kabur ke luar daerah, pelaku akhirnya kembali ke Dompu.
Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Jatanras langsung bergerak cepat. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba lari namun berhasil disergap. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Dompu guna menjalani proses hukum.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK., mengapresiasi kerja cepat dan taktis Tim Jatanras. Pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kejahatan atau tindakan yang meresahkan masyarakat. (SR)