SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Mei 2025) — Jajaran Polres Sumbawa menambah daftar panjang upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa. Satu per satu pengedar narkoba diringkus. Kali ini seorang pria berinisial HH (54) warga Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano, ditangkap. Penangkapan terhadap pengedar narkoba ini dilakukan Selasa (6/5) tengah malam pukul 00.10 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.IK., M.AP., melalui Kasat Res Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi ini, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penggerebekan di rumah terduga. Selain menangkap terduga, polisi juga mengamankan 10 poket sabu seberat 2,16 gram, selembar tisu, sekaleng permen Green Pagoda yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kepada polisi, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial T yang alamatnya belum diketahui. Transaksi disebut terjadi di Simpangan Desa Bonto, Kecamatan Tarano.
“Saat ini terduga sudah diamankan di Mapolres Sumbawa dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegas Tamrin. (SR)