Cegah Bullying, Komisi IV DPRD Sumbawa Dorong Sekolah Perkuat TPPK dan Edukasi Orang Tua

oleh -161 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 April 2026) – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting terkait maraknya kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan, khususnya yang terjadi di SMK Plampang dan SDN 1 Sebeok, Kecamatan Orong Telu.

Kesimpulan tersebut dihasilkan dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu, 29 April 2026, dengan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, perwakilan Dinas Dikbud Provinsi NTB di Sumbawa, Ketua IISWARA, pihak sekolah, Koordinator Wilayah Pendidikan Orong Telu, Dewan Pendidikan Sumbawa, serta orang tua/wali murid.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi, Muhammad Takdir, SE, M.M.Inov, didampingi anggotanya, Syamsul Hidayat SE M.Si, Sukiman S.Pd.I, Burnadi A.Md.Pi dan Ema Yuniarti, menekankan pentingnya langkah sistematis dan kolaboratif guna mencegah serta menangani kasus perundungan di satuan pendidikan.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah permintaan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah. Selain itu, sekolah juga diminta melakukan evaluasi fasilitas guna menghilangkan area rawan atau “blind spot” seperti pojok kantin atau bagian belakang gedung dengan pemasangan CCTV.

Komisi IV juga menegaskan agar seluruh sekolah memaksimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai regulasi yang berlaku, yakni serta .

Tak hanya itu, sekolah didorong untuk membuat fakta integritas anti-perundungan yang wajib ditandatangani siswa dan orang tua saat proses penerimaan peserta didik baru. Langkah ini dinilai penting sebagai komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Komisi IV juga mendorong sinergi antara sekolah, komite sekolah, dan dewan pendidikan untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait bahaya perundungan serta cara mendeteksi perubahan perilaku anak yang menjadi korban maupun pelaku.

Peran orang tua juga menjadi perhatian serius. DPRD mengharapkan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital anak di luar jam sekolah guna mencegah terjadinya perundungan di dunia maya (cyber bullying).

Selain itu, program kolaboratif yang melibatkan anak, guru, dan orang tua diharapkan dapat diperkuat untuk meningkatkan komunikasi, kedekatan, serta perlindungan anak baik di rumah maupun di lingkungan sekolah.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa upaya pencegahan perundungan harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkarakter. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *