SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 April 2026) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, penjelasan Bapemperda atas Ranperda usul prakarsa DPRD, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus), berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Selasa (28/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nanang Nasiruddin S.AP, M.M.Inov, bersama para wakil ketua dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, kepala OPD, camat, lurah, perwakilan BUMD dan BUMN, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan penjelasan Bupati terhadap Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam menjaga stabilitas daerah.
“Terima kasih kepada Forkopimda dan seluruh masyarakat Sumbawa yang telah menjaga ukhuwah, menghormati perbedaan, serta merawat pluralitas, sehingga daerah kita tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Wabup menjelaskan, penyampaian Ranperda merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Sumbawa mengajukan lima Ranperda strategis.
Pertama, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026–2030. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Total penyertaan modal direncanakan sebesar Rp100 miliar yang dialokasikan ke sejumlah BUMD, termasuk dan .
Kedua, Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) sebagai pengganti Perda Nomor 15 Tahun 2018. Ranperda ini memuat 13 indikator ketertiban, dengan penegakan oleh Satpol PP secara humanis dan berlandaskan HAM.
Ketiga, Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Regulasi ini menjadi dasar hukum pengelolaan limbah guna mendukung sanitasi aman dan keberlanjutan lingkungan, sejalan dengan kebijakan nasional.
Keempat, Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Ranperda ini bertujuan menjamin pemenuhan hak anak melalui integrasi peran pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Menariknya, Ranperda ini juga merupakan usul prakarsa DPRD sehingga akan dibahas sebagai ranperda inisiatif dengan materi sandingan dari pemerintah daerah.
Kelima, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup penataan kelembagaan, termasuk penggabungan sejumlah dinas untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Beberapa penyesuaian di antaranya penguatan BPBD menjadi Tipe A, penggabungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta integrasi urusan kesehatan, KB, dan pengendalian penduduk dalam satu dinas.
“Penyederhanaan ini untuk menyelaraskan urusan pemerintahan dengan pusat dan provinsi, serta menghindari tumpang tindih program,” jelasnya.
Selain penyampaian penjelasan Ranperda, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas lebih lanjut Ranperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2026.
Wabup berharap, seluruh dokumen Ranperda yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pembahasan yang konstruktif bersama DPRD.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pengabdian kita untuk tanah Samawa, demi Sumbawa unggul, maju, dan sejahtera,” pungkasnya. (SR)






