SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Mei 2025) – Seorang pria berinisial JA (30) dibekuk tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Senin (26/5) malam pukul 19.30 Wita. Penangkapan warga Kecamatan Tarano ini karena memiliki narkotika jenis sabu. Dari tangannya diamankan sabu seberat 1,45 gram, HP dan uang tunai Rp 100 ribu.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos., Selasa (27/5) mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai terduga.
Tim menindakjutinya dengan mendatangi sebuah rumah di Tarano. Setelah memastikan, tim meringkus JA dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kepada tim, JA mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya berinisial H di Dompu. Bahkan rumah yang didatangi anggota di Tarano, adalah milik H.
Tim pun mencari keberadaan H termasuk di rumahnya wilayah Kecamatan Empang. Namun H tak ditemukan. Tim langsung membawa JA ke Polres Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut. (SR)






