Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Nyonya Lusi ke Polda, Dilimpahkan ke Polres Sumbawa

oleh -823 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Mei 2025) – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nyonya Lusi dengan terlapor mantan iparnya, Ang San San, mendapat respon dari Polda NTB. Dalam menyikapi laporan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Syarif Hidayat S.IK, SH, menerbitkan surat bernomor B/381/V/RES.1.24./2025/Ditreskrimum, tertanggal 19 Mei 2025.

Dalam surat yang sudah diterima Nyonya Lusi selaku pelapor ini menyebutkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik itu telah dilimpahkan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Alasannya untuk efektif dan efisiensi penanganan perkara tersebut.

“Kami baru menerima surat dari Polda NTB, yang menginformasikan penanganan laporan kami dilimpahkan ke Polres Sumbawa. Pemberitahuan ini bagian dari respon Polda terhadap laporan yang kami layangkan,” kata Nyonya Lusi kepada samawarea di Guest House 688 Sumbawa, Selasa (27/5).

Nyonya Lusi mengemukakan alasan melaporkan Ang San San mantan iparnya itu. Nyonya Lusi mengaku dituduh menggelapkan barang-barang CV Sumber Elekronik sebesar Rp 15 Milyar. Tuduhan itu disiarkan melalui sejumlah media online dan televisi. Padahal tuduhan tersebut merupakan pemberitaan yang salah dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan di berbagai media itu menyatakan bahwa saya telah melakukan penggelapan CV. Sumber Elektronik sebesar Rp. 15.000.000.000 (15 milyar). Ini tidak sesuai dengan dakwaan JPU Kejari Sumbawa yaitu sebesar Rp. 46.000.000 (46 juta). Apalagi uang 46 juta yang disebutkan dalam dakwaan jaksa itu telah saya jelaskan dan rincikan dalam proses hukum yang sah dan telah diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Nyonya Lusy.

Pemberitaan yang diterbitkan Bulan April 2024 tersebut ungkap Nyonya Lusi, berasal dari pihak Ang San San yang telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai kasus ini. Pemberitaan yang bersifat menyudutkan ini sangat merugikannya secara pribadi dan keluarga besarnya karena angka yang disebutkan jauh lebih besar dari yang sebenarnya tercatat dalam dakwaan JPU Kejari Sumbawa.

“Tindakan pencemaran nama baik merupakan tindakan hukum yang bertujuan untuk menjatuhkan, menyerang, merusak dan membahayakan nama baik atau reputasi saya dengan pernyataan atau ucapan palsu dan jahat,” tandasnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE No. 11 Tahun 2008 Junto Pasal 45 Ayat 3 UU NO. 19 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

“Saya sangat berharap Polres Sumbawa segera melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya. (SR)

 

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *