MATARAM, samawarea.com (22 April 2025) – Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kos-Kosan Jalan Songket Lingkungan Paneraga Selatan, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Senin, 21 April 2025. Pengungkapan ini hanya membutuhkan waktu 2×24 jam.
Namun dalam penangkapan, dua residivis ini melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas.
Kapolresta Mataram yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S. Tr.K., S.IK, Selasa (22/4/25), mengatakan kasus curanmor itu terjadi, seminggu yang lalu, Selasa, 18 April pukul 16.00 Wita. Sepeda motor Honda DR 5280 ZM milik Endrawati warga Montong Gading, Lombok Timur, yang diparkir depan kamar kos dalam keadaan terkunci stang, diangkut pelaku.
Korban yang berada di dalam kamar sempat mendengar sepeda motornya dinyalakan pelaku. Korban langsung keluar melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.
Dijelaskan Regi–akrab mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini disapa, dalam aksinya pelaku membuka paksa kunci stang menggunakan kunci leter T.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengetahui keberadaan sepeda motor korban yang dijual teman korban, sehingga berhasil mengamankan barang bukti. Lalu, meringkus MH alias Idi (38) di rumahnya Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Kepada polisi, Idi mengaku melakukan aksinya bersama temannya berinisial BH alias Cobra (43) asal Kediri Lombok Barat. Tim meluncur meringkus Cobra di wilayah Dasan Ceremen Kota Mataram. Kedua pelaku ini merupakan residivis Curanmor. Dari tangannya disita kunci leter T, obeng, dua unit motor Honda Beat DR 5280 ZM, dan Vario. (SR)






