Beli Narkoba di Serading, Warga Batu Bangka Dicokok Polisi

oleh -3307 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 April 2025) – Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Senin, 21 April 2025 pukul 14.30 WITA, Tim Opsnal  mengamankan seorang pria berinisial JR (46).

Terduga ditangkap di rumahnya wilayah Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP., melalui Kasat Res Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan terduga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, timnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan JR di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, tim menyita barang bukti 2 poket shabu seberat 1,22 gram. sebundel klip kosong, bong, pipa kaca yang masih berisi shabu, korek gas, dan handphone.

Kepada tim, JR mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria di Desa Serading. Kemudian akan diedarkan kembali.

Kini terduga yang merupakan pengedar narkoba dalam pengembangan penyidikan guna mengungkap asal usul shabu dan jaringan lainnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *