Beli Narkoba di Moyo Hulu, Edarkan di Lantung, Tertangkap di Seketeng

oleh -1598 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 April 2025) – Seorang pengedar narkoba berinisial IDH (47) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Senin (14/4/25) dinihari pukul 02.00 Wita. Warga Kecamatan Lantung ini ditangkap di sebuah rumah wilayah Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH., S.IK., M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.

Setelah memastikannya, anggota melakukan penggrebekan sebuah rumah di wilayah Kelurahan Seketeng Sumbawa dan menangkap IDH. Dalam penggeledahan, diamankan sepoket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, sebungkus rokok, 4 klip obat kosong, bong (alat hisap), 4 pipa kaca, korek gas, sumbu dan 2 buah timbangan digital.

Baca Juga  Tumpahan Solar PLTD Boak Cemari Persawahan, DLH Turun Tangan

Kepada polisi, IDH mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria di Kecamatan Moyo Hulu. Setelah itu diedarkan di wilayah Kecamatan Lantung. “Saat ini kami melakukan pengembangan penyidikan, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba,” ungkapnya. (SR)

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *