MATARAM, samawarea.com (23 April 2025) – Ahli Pidana Dr. Effendy Saragih SH MH menyatakan bahwa penetapan tersangka Ang San San dan Veronica Anastasya dalam dugaan tindak pidana Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik, sudah sesuai karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Bahkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Mataram sudah mengantongi tiga alat bukti.
“Penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup adalah bukti yang menunjukkan adanya kemungkinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan adanya kemungkinan bahwa tersangka terlibat dalam tindak pidana tersebut. Untuk menetapkannya, minimal mengantongi dua alat bukti,” terang Doktor Effendy saat memberikan keterangan ahlinya di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Ida Ayu Masyuni SH, Selasa (22/4/25) dalam persidangan Praeeradilan terhadap Kapolresta Mataram yang dilayangkan tersangka Ang San San dan Veronika melalui tim kuasa hukumnya, Emil Siaian SH dkk.
Doktor Effendy juga menegaskan bahwa keterangan yang dimasukkan kedua tersangka dalam membuat akta perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV Sumber Elektronik No. 01 tertanggal 01 Oktober 2021 melalui Notaris Heni Hapsari SH, juga palsu. Dalam akta perubahan anggaran dasar perseroan komanditer itu menyebutkan bahwa ahli waris yang sah dari Slamet Riadi Kuantanaya (almarhum) adalah anak angkatnya yaitu Veronica Anastasya Mercedes, dan tidak ada ahli waris lainnya.
Padahal Almarhum Slamet Riyadi ayah angkat Veronica memiliki saudara kandung yang menjadi ahli waris yaitu Furnawati, Lusy, Lidya Herawati, Lenny dan Suandy. “Ketika isi surat pernyataan tidak sesuai dengan kebenaran, berarti palsu. Atau isi surat tidak sesuai faktanya, ya itu palsu. Ini adalah perbuatan pidana,” tandasnya.
Bagaimana dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) yang dijadikan focus oleh tersangka dalam mempra-peradilankan Kapolresta Mataram ? menurut Doktor Effendy, SPDP itu administrasi belaka, bukan syarat sahnya penetapan, penangkapan atau penahanan tersangka.
Dijelaskan dalam pasal 109 KUHAP ayat (1) bahwa penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. “SPDP ini berfungsi sebagai sarana komunikasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan perkara,” imbuhnya.
Apalagi, lanjut Doktor Effendy, penyidik telah melakukan upaya untuk mengirim SPDP kepada terlapor ataupun tersangka sebelum melebihi waktu 7 hari sebagaimana yang dipermasalahkan tersangka.
Sementara keterangan tim kuasa hukum Polda NTB, mengaku bahwa penyidik Polresta Mataram telah berupaya menemui tersangka untuk mengirim SPDP namun selalu gagal, selain pintunya tidak dibuka, juga menolak untuk menerima SPDP. Sehingga penyidik kepolisian mengirimkannya melalui aparat desa seperti kepala lingkungan dan ketua RT, serta menggunakan jasa kantor pos. “Ini sudah ada upaya, kendati pun ada kesalahan misalnya, itu hanya persoalan administrasi tanpa bisa menggugurkan status tersangka,” pungkasnya.
Penjelasan ahli dari Doktor Effendy Saragih ini sekaligus menanggapi dua alasan yang menjadi keberatan tersangka sehingga mengajukan permohonan Pra Peradilan. Yaitu SPDP yang diterima oleh tersangka setelah lebih dari 7 hari. Kemudian penetapan tersangka yang tidak memenuhi persyaratan alat bukti yang cukup. (SR)






