RDP Komisi III DPRD Minta Perumahan Alam Kerato Asri Bayar Ganti Rugi 1,5 Milyar

oleh -1007 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Maret 2025) – Komisi DPRD Sumbawa mengakomodir aspirasi sejumlah konsumen Perumahan Alam Kerato Asri yang mengeluhkan tentang kondisi bangunan yang ditempatinya. Selain bangunan mengalami kerusakan, kondisi lingkungannya juga dianggap bermasalah.

Untuk mencari solusi dari persoalan ini, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang kedua belah yakni manajemen PT Alam Asri Properti dan perwakilan konsumen. Selain itu RDP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD, Kamis, 6 Maret 2025, menghadirkan sejumlah pihak terkait.

Di antaranya Dinas PUPR Sumbawa, Dinas PRKP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Camat Unter Iwes, Pimpinan BNI Cabang Sumbawa, Pimpinan BRI Cabang Sumbawa, Pimpinan PT. Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa, Pimpinan BTN Cabang Sumbawa, Pimpinan BTN Syariah Cabang Mataram, dan Kepala Desa Uma Beringin.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Syaifullah, S.Pd.,M.M. Inov didampingi Wakil Ketua Sri Wahyuni,S.AP, dan Anggota Andi Rusni, SE., MM, Alen Taryadi SH, M. Taufik, dan Saipul Arif ini melahirkan beberapa kesepakatan.

Yakni, PT Alam Asri Properti harus melakukan ganti rugi atas segala kelalaian atau kerusakan rumah di Perumahan Alam Kerato Asri untuk 100 unit rumah, masing-masing sebesar Rp 15.000.000.

Kemudian, perusahaan menyelesaikan kewajibannya tersebut paling lambat 30 hari sejak kesepakatan ini dibuat. Jika kesepakatan ini tidak ditunaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka pihak kedua akan mengambil alih sebidang tanah seluas kurang lebih 18 are dan bangunan komersil sebanyak satu unit yang berada di komplek Perumahan Alam Kerato Asri.

Selama proses negosiasi ini berlangsung, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank NTB Syariah akan memberikan keringanan pembayaran cicilan kepada nasabah masing-masing sesuai dengan besaran uang nasabah yang diblokir. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *