LOMBOK TENGAH, samawarea.com (9 Februari 2025) – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AD dan E dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah. Penangkapan ini dilakukan karena pasutri tersebut menjual narkoba jenis sabu di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.
“Keduanya diamankan di rumahnya di Kecamatan Praya Timur pada Jumat malam pada pukul 11.00 Wita,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Fedy Miharja, Minggu (9/2).
Penangkapan pasutri ini berawal dari informasi. Saat digeledah diamankanĀ sabu seberat 1,59 gram. Selain itu, dua unit HP android, uang Rp. 500.000 timbangan digital dan serangkaian alat hisap.
Saat ini kedua terduga menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba guna untukĀ pengembangan penyidikan guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut. (SR)