SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Januari 2025) – Bupati Sumbawa beberapa waktu lalu telah menerbitkan SK Bupati No. 1381 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Labangka 1 (Abdul Jihar) dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa antar waktu Desa Labangka Kecamatan Labangka (Jumaidi) masa periode 2020-2026).
Pemberhentian itu mendapat perlawanan dari Kades tersebut sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya gugatan tersebut dikabulkan. Menyikapi putusan PTUN Mataram ini, Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumbawa mengundang
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekda kabupaten Sumbawa, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa. Hadir juga kades beserta kuasa hukumnya, Febriyan Anindita SH dan Jasardi Gunawan SH MH.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Muhammad Faesal, S.AP.,M.M.Inov didampingi oleh Sekretaris Sri Wahyuni, Anggota Marliaten, H. Zainuddin Sirat, Abron Ishak, A.Md, dan M. Taufik ini juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov.
Dalam rapat yang berlangsung Rabu (15/1/25) siang, Komisi 1 menerbitkan rekomendasi. Yaitu berharap kepada pemerintah daerah segera melakukan pengkajian dan mengambil keputusan yang mencerminkan keadilan bagi masyarakat Desa Labangka, terkait dengan adanya putusan PTUN yang telah membatalkan SK Bupati Sumbawa Nomor 1381 tahun 2023.
Kemudian kepada warga Desa Labangka agar tetap menjaga kondusifitas daerah sambil menunggu kebijakan yang diambil atau ditempuh oleh pemerintah daerah terkait dengan masalah Kepala Desa Labangka. (SR)