SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Januari 2025) – Pemda Sumbawa tengah mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang mengabulkan gugatan Kepala Desa (Kades) Labangka atas Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa No. 1381 Tahun 2023.
Putusan tersebut menyatakan bahwa pemberhentian Kades Labangka Abdul Jihar dan pengesahan pengangkatan Kades Antar Waktu Desa Labangka, Jumaidi untuk masa periode 2020-2026 bertentangan dengan hukum.
Ketika putusan PTUN ini dilaksanakan, SK Bupati yang memberhentikan Abdul Jihar sebagai Kades harus dianulir, sementara Kades yang diangkat melalui pergantian antar waktu juga harus diberhentikan. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah.
Dikonfirmasi oleh samawarea.com pada Rabu (15/1/25), Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekda Kabupaten Sumbawa, Ketut Sumadi Artha SH, menjelaskan bahwa PTUN Mataram telah memerintahkan Bupati Sumbawa untuk melaksanakan putusan tersebut. Pihak Pemda Sumbawa bersama instansi terkait akan melakukan pengkajian untuk mencari keputusan terbaik pasca-putusan PTUN ini.
“Apakah nanti kesimpulannya harus mencabut Surat Keputusan Bupati Sumbawa atau tidak, atau mungkin ada keputusan lain yang diterbitkan, ini yang kami kaji mengingat adanya perubahan dalam undang-undang Pemerintahan Desa, serta SK Bupati No. 645 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa,” jelas Ketut.
Ketut menambahkan, jika SK Bupati No. 1381 Tahun 2023 dicabut, maka Kades Antar Waktu yang telah diangkat akan diberhentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau SK-nya dicabut, otomatis diikuti dengan pemberhentian,” ujar Ketut.
Sementara itu, Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumbawa juga telah menggelar pertemuan untuk menyikapi putusan PTUN Mataram. Rapat yang dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Kabag Hukum Setda Sumbawa, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa tersebut menghasilkan rekomendasi agar Pemda segera melakukan pengkajian dan mengambil keputusan yang mencerminkan keadilan bagi masyarakat Desa Labangka.
Komisi 1 DPRD juga mengimbau kepada warga Desa Labangka untuk tetap menjaga kondusifitas daerah sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemda Sumbawa terkait masalah Kades Labangka. (SR)