BIMA, samawarea.com (14 Januari 2025) – Kasus pencurian yang terjadi di rumah Sahrudin, warga Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, beberapa hari lalu, berhasil diungkap Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Sape.
Dalam pengungkapan itu, tim mengamankan terduga berinisial KA alias Debi (29) warga Desa Parangina Kecamatan Sape. Saat digeledah, tim menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya yang disembunyikan di celana dalamnya. Berupa kalung dan gelang emas, yang diikat melingkar di pahanya. Selain itu ditemukan juga sembilan slop rokok Surya dan dua buah dompet.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK., SH., melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin SH, menjelaskan bahwa terduga pertama kali ditangkap oleh anggota Koramil Sape di Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Selanjutnya, Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Sape bergerak menuju Koramil Sape untuk menjemput terduga.
Dalam pemerilksaan di Polsek Sape, anggota menemukan barang bukti kalung dan gelang emas yang disembunyikan terduga di celana dalamnya. Barang tersebut diikatkan mengelilingi paha untuk menghindari deteks.
“Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama antara pihak kepolisian, anggota Koramil, dan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Sape dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kecamatan Sape. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (SR)






