MATARAM, samawarea.com (14 Januari 2025) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kota Mataram telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan penyewaan alat berat pada Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR Provinsi NTB Tahun 2021. Dalam penanganannya, penyidik telah mengidentifikasi adanya dua calon tersangka.
“Sudah tahap penyidikan, dan ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka,” ungkap Kapolresta Mataram yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili, STr.K, S.IK, Senin (13/1/25) kemarin.
Regi—akrab perwira ini disapa mengakui bahwa audit investigasi untuk memastikan besarnya kerugian negara dalam kasus ini belum dilakukan BPK dan APIP. Namun berdasarkan pendapat penyidik, penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara cukup jelas.
“Hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan indikasi kerugian keuangan negara yang teridentifikasi dengan jelas. Nilai kerugian negara menurut penyidik mencapai 4,4 milyar rupiah (Rp 4.406.363.070),” ungkapnya.
Terhadap kasus ini lanjut Regi, akan ditelaah terlebih untuk menentukan apakah bukti bukti yang diperoleh sudah cukup, andal, relevan dan bermanfaat. (SR)





