MATARAM, samawarea.com (10 Januari 2025) – Seorang perempuan muda berinisial RYA (26) resmi ditahan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram. RYA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana aborsi. Insiden tersebut terjadi di sebuah kos-kosan wilayah Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, belum lama ini.
RYA diamankan setelah mengalami pendarahan hebat akibat diduga memaksa melahirkan bayi yang di kandungnya. Usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan dinyatakan dalam kondisi stabil, RYA langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.IK., melalui Kanit PPA, IPTU Eko Ari Prastya SH., membenarkan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka saat ini sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelas Eko.
RYA diduga melakukan tindakan aborsi tersebut secara mandiri tanpa bantuan medis, yang akhirnya membahayakan nyawanya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan nekat tersebut terjadi di lingkungan kos-kosan, menimbulkan keresahan warga sekitar.
Saat pihak Polresta Mataram tengah mengembangkan penyidikan, terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan, baik sebagai penyedia sarana atau pemberi tekanan terhadap tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik aborsi ilegal yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan perlunya dukungan sosial agar perempuan tidak mengambil langkah ekstrem yang berisiko tinggi terhadap dirinya maupun orang lain. (SR)






