MATARAM, samawarea.com (10 Januari 2025) – Karena terdesak membayar arisan online, seorang perempuan berinisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, nekat menggelapkan sepeda motor orang lain. Akibatnya terduga ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap setelah dilaporkan korban.
Menurut informasi, kasus ini bermula ketika SSC menawarkan korban untuk penyewaan sepeda motor kepada wisatawan dengan tarif Rp 150 ribu per hari selama 14 hari. Sepeda motor jenis Yamaha NMax milik korban pun diserahkan kepada SSC dengan pembayaran penuh di awal.
Namun, setelah waktu sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh SSC. Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.IK., Jumat (10/1) mengatakan SSC ditangkap tim Resmob Polresta Mataram, Rabu (8/1/2025). Terduga diamankan di rumah ibunya di Kecamatan Ampenan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban.
Saat diinterogasi, SSC mengakui perbuatannya. “Ia menggadaikan sepeda motor milik korban karena terdesak kebutuhan membayar arisan online yang diikutinya,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.
Tak hanya itu, lanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa SSC menggunakan modus serupa untuk menggadai empat unit sepeda motor lainnya. Motor-motor tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, SSC dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, dia mendekam di sel tahanan Polresta Mataram.
Kasus ini kata Regi, menjadi pelajaran penting, khususnya bagi masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan arisan online yang sering kali menjadi pemicu masalah keuangan dan tindakan nekat seperti ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran yang berisiko serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. (SR)






