LOMBOK BARAT, samawarea.com (12 Januari 2025) – Kasus pencurian di SDN 12 Sembung, Dusun Sembung Barat, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, berhasil diungkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada, Jumat (10/1/25) malam.
Dalam pengungkapan itu, 6 orang diamankan. Yakni SB (29) serta lima lainnya, yaitu AP, FR, MR, RR, dan MI, masih anak di bawah umur.
Kapolsek Narmada, AKP Ahmad Majemuk, S.Pd., mengungkapkan bahwa keenam pelaku diamankan di rumah masing-masing setelah penyelidikan atas laporan pihak sekolah.
Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada 6 Januari 2025 pukul 20.00 WITA hingga 7 Januari 2025 pukul 04.00 WITA dan baru diketahui pagi harinya saat seorang guru memasuki ruang guru, mendapati sejumlah barang telah hilang.
Di antaranya 11 tablet merek Acio, 5 tablet merk Advan, 1 laptop milik guru, kipas angin kecil, 1,7 meter kain batik (bahan baju), dan 1 speaker aktif. Total kerugian mencapai Rp 36.200.000. “Kelima anak di bawah umur sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, sedangkan pelaku dewasa tetap kami proses di Polsek Narmada,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, SB diduga sebagai otak pelaku dan masuk ke dalam ruang guru dengan merusak kawat ventilasi kamar mandi. Selanjutnya AB menyuruh AP untuk masuk dan mengambil barang-barang curian.
Kini, keenam pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. (SR)






