Dua Kades di Lombok Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Beras Bapan

oleh -734 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk il Maqnum, S.TrK., S.IK

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (3 Januari 2025) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan tujuh orang tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beras Pangan Pemerintah (Bapan) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah.

“Ketujuh tersangka ini, tiga di antaranya dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, S.TrK., S.IK, Kamis (2/1) kemarin.

Kasat Reskrim menyebutkan ketiga tersangka dari Desa Barabali ini adalah Kepala Desa, Staf Keuangan dan Koordinator Desa. Sedangkan Desa Pandan Indah yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Desa, Koordinator Desa dan dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan, Jumat (3/1/25) besok pagi,” ungkapnya.

Ia mengatakan para tersangka melakukan korupsi beras pangan pemerintah (bapan) yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Adress). Para tersangka akan dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). “Sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkapnya.

Akibat tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp. 126.937.920 dan Desa Pandan Indah Rp. 100.722.480. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *