SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Juli 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Batulanteh di Lantai III H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (10/7/2026). Kebijakan tersebut ditempuh sebagai upaya menjaga keberlanjutan operasional perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Sosialisasi yang dibuka langsung Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumbawa, Direktur Perumda Air Minum Batulanteh, para camat, serta kepala desa.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, ST., MM, dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut menjadi media penyampaian informasi sekaligus penyamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait kebijakan penyesuaian tarif air minum.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta memperoleh informasi yang utuh mengenai kebijakan yang akan diterapkan, sekaligus membangun pemahaman dan dukungan bersama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi juga disiarkan secara langsung melalui live streaming agar informasi dapat diakses masyarakat lebih luas.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa keputusan penyesuaian tarif bukan diambil secara tiba-tiba. Menurutnya, kebijakan tersebut telah melalui kajian selama tujuh hingga delapan bulan karena kondisi keuangan Perumda Air Minum Batulanteh dinilai sudah sangat kritis.
Bupati mengungkapkan, selama 12 tahun terakhir tarif air tidak pernah mengalami penyesuaian, sementara biaya operasional seperti bahan bakar minyak, listrik, dan berbagai kebutuhan produksi terus meningkat.
“Selama ini PDAM Batulanteh masih bisa bertahan karena mendapat subsidi APBD sekitar Rp1 miliar setiap tahun,” katanya.
Menurut Bupati, tujuan utama penyesuaian tarif bukan semata-mata meningkatkan pendapatan perusahaan, melainkan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan air bersih yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Intinya kita ingin kualitas pelayanan air Batulanteh lebih baik. Tapi itu membutuhkan biaya. Karena itu kami mohon dukungan dan pemahaman masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa, H. Abdul Hakim, SE, menegaskan bahwa meski subsidi dari pemerintah daerah telah dihentikan pada tahun ini, perusahaan tetap berupaya melindungi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema subsidi silang.
Menurutnya, pelanggan dari sektor industri akan dikenakan tarif lebih tinggi untuk membantu menekan beban tarif bagi kelompok rumah tangga dan pelanggan sosial.
“Insya Allah kenaikan ini tidak terlalu signifikan. Kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Namun penyesuaian ini menjadi keharusan agar pelayanan air minum ke depan dapat semakin baik,” katanya.
Berdasarkan kebijakan yang disosialisasikan, penyesuaian tarif mulai berlaku pada Agustus 2026, sedangkan tagihan dengan tarif baru akan diterima pelanggan pada September 2026.
Adapun rincian tarif baru meliputi kelompok sosial umum dan tempat ibadah dari Rp 2.160 menjadi Rp 2.800 per meter kubik, kelompok rumah tangga dari Rp 2.900 menjadi Rp 3.870 per meter kubik, serta kelompok industri dari Rp 3.250 menjadi Rp 4.370 per meter kubik. Secara rata-rata, penyesuaian tarif mencapai sekitar 30 persen dengan pola subsidi silang. Subsidi dari APBD sendiri dipastikan tidak lagi dialokasikan pada tahun 2026. (SR)






