JAKARTA, samawarea.com (10 Juli 2026) – Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyoroti rencana pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali yang dinilai berpotensi menggeser arah kebijakan pengelolaan sampah dari upaya pengurangan di sumber menuju pendekatan yang bertumpu pada pembakaran sampah.
Menurut AZWI, pembangunan PSEL perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menempatkan pengurangan sampah sebagai prioritas utama.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, Provinsi Bali menghasilkan sekitar 1,2 juta ton sampah sepanjang 2024. Sebanyak 68,82 persen merupakan sampah organik, terdiri atas 27,62 persen sisa makanan dan 41,20 persen daun serta ranting. Sementara sampah plastik mencapai sekitar 17 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama pengelolaan sampah di Bali terletak pada belum optimalnya pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah organik sejak dari sumber. Kondisi ini dinilai seharusnya menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah di Bali.
PSEL Dinilai Berpotensi Mengunci Pengelolaan Sampah di Hilir
AZWI menjelaskan, PSEL dirancang untuk mengolah sampah yang telah tercampur. Di sisi lain, fasilitas tersebut membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar agar dapat terus beroperasi. Kondisi ini berpotensi menciptakan waste lock-in, yaitu ketergantungan sistem pengelolaan sampah terhadap ketersediaan sampah sebagai bahan bakar.
Situasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan target pengurangan sampah nasional maupun upaya membangun ekonomi sirkular yang menuntut timbulan sampah terus menurun.
Selain itu, pembangunan PSEL membutuhkan investasi awal yang sangat besar, biaya operasional tinggi, serta dukungan fiskal jangka panjang melalui skema seperti tipping fee, jaminan pasokan sampah, hingga pembelian listrik. Beban tersebut dikhawatirkan mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk memperkuat layanan dasar pengelolaan sampah, seperti pemilahan di sumber, pengolahan sampah organik, pengumpulan terpilah, dan pengembangan sistem guna ulang (reuse).
Kajian WALHI juga menyebut PSEL bukan pilihan yang tepat karena memaksakan pembakaran sampah yang didominasi sampah organik basah dengan kadar air 40–60 persen. Kondisi tersebut menurunkan efisiensi tungku pembakaran dan meningkatkan risiko gangguan operasional.
Akibatnya, proyek tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan defisit operasional hingga Rp945 miliar per tahun atau sekitar Rp26,46 triliun selama masa kontrak 28 tahun, yang dinilai dapat menjadi liabilitas fiskal jangka panjang.
“Proyek PSEL ini sangat merugikan dibandingkan opsi pengurangan sampah di hulu seperti TPS3R dan Bank Sampah yang jauh lebih efisien. Kebutuhan belanja modalnya hanya Rp353,64 miliar atau sekitar 11,78 persen dari nilai investasi PSEL yang mencapai Rp3 triliun. Ditambah tingginya biaya eksternalitas kesehatan akibat emisi dioksin dan furan yang bersifat karsinogenik, proyek ini kurang tepat secara tekno-ekonomi, ekologi, maupun sosial,” tegas Wahyu Eka Styawan dari Eksekutif Nasional WALHI.
Soroti Risiko Kesehatan dan Lingkungan
Kajian Nexus3 Foundation menunjukkan teknologi pembakaran seperti PSEL berpotensi menghasilkan emisi persistent organic pollutants (POPs), logam berat, serta residu abu berbahaya berupa fly ash dan bottom ash (FABA).
Hasil pengujian terhadap residu FABA dari PLTSa Bantargebang menemukan kandungan dioksin, furan, partikulat halus, dan logam berat yang melebihi baku mutu. Senyawa-senyawa tersebut berkaitan dengan meningkatnya risiko kanker, gangguan sistem endokrin, gangguan reproduksi, hingga gangguan perkembangan anak.
“PSEL bukan hanya persoalan teknologi pengolahan sampah, tetapi juga kesiapan negara melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari emisi dioksin, furan, logam berat, serta residu abu berbahaya. Pemerintah harus memastikan sistem pengawasan, kapasitas laboratorium, pengelolaan limbah B3, dan penegakan hukum benar-benar siap sebelum mendorong pembangunan PSEL,” tegas Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati.
Ia juga meminta seluruh dokumen studi kelayakan, AMDAL, rencana pemantauan emisi, serta pengelolaan abu dibuka kepada publik agar proses pengambilan keputusan berlangsung transparan dan akuntabel.
Solusi Harus Dimulai dari Hulu
AZWI menegaskan solusi persoalan sampah harus dimulai dari hulu. Berbagai praktik Zero Waste Cities (ZWC) yang dijalankan anggota AZWI berhasil mengurangi sampah yang dikirim ke TPA hingga 30–50 persen, dengan tingkat kepatuhan pemilahan mencapai 39–78 persen.
Praktik tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah di Bali, seperti Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, hingga Nusa Lembongan.
Pendekatan tersebut dinilai mampu mengurangi timbulan sampah secara signifikan sekaligus memperpanjang umur tempat pemrosesan akhir (TPA) melalui investasi pada pemilahan, pengolahan sampah organik, sistem guna ulang (reuse), serta tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility/EPR).
Menurut AZWI, peresmian pembangunan PSEL di Bali seharusnya menjadi momentum untuk merefleksikan apakah Bali benar-benar sedang membangun masa depan tanpa sampah atau justru menciptakan ketergantungan baru terhadap sampah.
Pasalnya, fasilitas tersebut membutuhkan pasokan sekitar 1.200 ton sampah per hari, yang dinilai bertolak belakang dengan semangat pengurangan sampah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, serta berbagai program yang telah dijalankan pemerintah daerah seperti teba modern, compost bag, Tong Edan, penguatan bank sampah, TPS3R, hingga kampanye pemilahan sampah di rumah tangga, pelaku usaha HoReKa, dan desa adat.
“Jika masyarakat dan pelaku usaha berhasil mengurangi dan mengolah sampah organik dari sumber, maka volume sampah yang masuk ke TPA maupun PSEL seharusnya terus menurun. Pertanyaannya, apakah Bali sungguh ingin mengurangi sampah atau justru membutuhkan sampah agar investasi bernilai triliunan rupiah tersebut tetap berjalan?” ujar Direktur PPLH Bali, Catur Yudha Hariani.
Empat Desakan AZWI
AZWI mendesak pemerintah untuk:
- Memprioritaskan pengurangan sampah dari sumber melalui pemilahan, pengolahan sampah organik, sistem guna ulang (reuse), dan pelaksanaan Extended Producer Responsibility (EPR) sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019.
- Mengevaluasi secara menyeluruh rencana pembangunan PSEL, termasuk kesesuaiannya dengan komposisi timbulan sampah, target pengurangan sampah nasional, dampak lingkungan dan kesehatan, serta beban fiskal jangka panjang.
- Membuka seluruh dokumen kajian pembangunan PSEL kepada publik, termasuk studi kelayakan, AMDAL, skema pembiayaan, kebutuhan pasokan sampah, serta rencana pengelolaan emisi dan residu pembakaran.
- Mengalihkan prioritas investasi menuju sistem Zero Waste yang telah terbukti lebih efektif mengurangi timbulan sampah, menekan emisi, dan memperkuat ekonomi sirkular. (SR)






