SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Desember 2024) – Jajaran Polres Sumbawa berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum. Dalam melakukan tindakan, jajarannya tak pandang bulu. Semua yang terlibat diproses. Bukan hanya masyarakat biasa, anggota polisi pun juga dibekuk.
Dalam jumpa persnya, Selasa (31/12), Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, S.IK, M.AP, menyebutkan ada tiga anggotanya yang diproses karena terlibat narkoba. Ketiganya berinisial S, A, dan R. Selain dipenjara dan menjalani proses pidana, ketiga oknum polisi ini juga diputuskan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Satu orang sudah putusan incrach, 2 lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan. Sementara sidang etik untuk pemecatan sudah dilakukan,” ungkap Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasatres Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kasi Humas.
Ikut hadir Bupati Sumbawa diwakili Asisten III Sekda, Wakll Ketua III DPRD Sumbawa, Dandim Sumbawa, Kajari, Ketua PN, Kepala BNNK Sumbawa, Kalapas, Kepala Bandara, Kepala Imigrasi, Ketua MUI, Kepala Kemenag, Ketua FKLE, Ketua PWI Sumbawa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyebutkan Narkoba menjadi kasus tertinggi yang berhasil diungkap jajarannya sepanjang Tahun 2024. Pada tahun ini tercatat 87 kasus narkoba dengan 126 tersangka yang diungkap jajarannya. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu yang mencapai 73 kasus dengan 99 tersangka.
Untuk barang bukti, tidak ada ganja di tahun 2023, sementara 2024 sebanyak 545 gram. Sementara shabu 701,75 gram tahun 2023, meningkat pada tahun 2024 seberat 3.167,59 gram tahun 2024. Sedangkan Tramadol 1.200 butir tahun 2023, dan tahun 2024 nihil. Namun terdapat 42 butir ekstasi di tahun 2024.
Para pelaku yang tertangkap berasal dari beragam profesi dari petani, sopir, tukang, pelajar, mahasiswa dan polisi. (SR)






