Polisi Gagalkan Peredaran Miras di Malam Tahun Baru, Sita 120 Botol Arak Bali

oleh -340 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (31 Desember 2024) – Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota gencar melakukan bersih-bersih minuman keras (miras) menjelang malam pergantian tahun.

Senin malam, 30 Desember 2024, pukul 22.00 Wita, tim yang dipimpin IPDA Eka Farma menggerebek tempat penjualan miras di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Dalam penggerebekan tersebut, lima dus minuman keras jenis Arak Bali disita dari rumah salah seorang penjual miras di wilayah Bina Baru, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Rasbar AKP Sirajuddin mengonfirmasi penangkapan ini pada Selasa pagi, 31 Desember 2024. AKP Sirajuddin menjelaskan, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang menemukan adanya aktivitas penjualan miras.

Baca Juga  Sembunyi Shabu di Lipatan Celana Diciduk Polisi

Tercatat 120 botol Arak Bali yang dikemas dalam 5 duz dan siap diedarkan pada malam pergantian tahun, berhasil diamankan.

“Minuman keras sering menjadi pemicu tindak kriminal. Kami pastikan, segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran miras, akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas AKP Sirajuddin.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polres Bima Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam mencegah potensi gangguan yang sering dipicu oleh konsumsi miras. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *