KOTA BIMA, samawarea.com (31 Desember 2024) – Bisnis haram dua warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima berinisial AM (29) dan MR (42), berakhir.
Pasalnya, 1.010 butir pil Tramadol yang siap diedarkan pada malam tahun baru, berhasil digagalkan Tim Kaisar Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Senin (30/12/2024) malam. Operasi tersebut dipimpin Ketua Tim AIPTU Abdul Hafid.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dediansyah, Selasa (31/12), menjelaskan, Tim Kaisar Hitam memulai operasi di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Di lokasi pertama, mereka berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AM (29) dan MR (42). Barang bukti yang disita berupa 101 papan tramadol (1.010), dua HP, dan uang tunai Rp 465.000.
Pengembangan kasus dilanjutkan di dua lokasi lainnya, yakni sebuah kios kaki lima di Kelurahan Melayu dan Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Di lokasi ketiga, Tim Kaisar Hitam kembali menangkap dua tersangka, HR (26) dan SF (42), yang juga warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha. Dari tangannya diamankan dua HP dan uang tunai Rp 7,9 juta. “Kini para terduga berikut barang bukti telah diamankan guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang malam pergantian tahun. (SR)






