MATARAM, samawarea.com (21 Desember 2024) – Kasus pencurian di Indomart yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, seminggu yang lalu berhasil diungkapkan anggota Polsek Mataram, Jumat (20/12).
Dalam pengungkapan itu polisi meringkus seorang pemuda berinisial AM (19) warga Kota Mataram. Pengungkapan itu setelah ciri dan aksi pelaku terekam CCTV.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi saat toko dalam keadaan tertutup. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat memanjat sisi bangunan, lalu masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan plafon.
“Dari rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Ia masuk dengan cara merusak plafon toko dan menggasak sejumlah barang senilai 20 juta,” ujar AKP Mulyadi.
Setelah penyelidikan intensif, tim opsnal Polsek Mataram akhirnya menangkap AM, seorang pria berusia 19 tahun asal Kota Mataram, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Motif untuk Judi Online
Saat diperiksa, AM mengakui perbuatannya. Barang hasil curian berupa rokok berbagai merek dijual ke kios-kios kecil di sekitar tempat tinggalnya, wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan, lebih mirisnya, untuk berjudi secara online.
“Pelaku mengakui menjual hasil curiannya untuk mendapatkan uang yang sebagian besar digunakan untuk judi online. Selain itu, sebagian untuk memenuhi kebutuhan hariannya,” jelas AKP Mulyadi.
Kini AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi juga telah mengamankan pelaku beserta sebagian barang bukti yang masih tersisa.
“Kasus ini sedang kami proses lebih lanjut. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal,” tegas Kapolsek Mataram. (SRS)






