SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Desember 2024) – Penangkapan 7 orang pria salah satu di antaranya pengedar narkoba di kandang ayam yang berlokasi di Dusun Talemo, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Jumat (27/12) tengah malam, berawal dari kasus penggelapan handphone.
Kapolsek Empang Polres Sumbawa, IPTU Nakmin dalam keterangan persnya, Sabtu (28/12) membenarkan proses pengungkapan kasus narkoba tersebut. Bermula dari pengembangan kasus penggelapan HP. Oleh pelaku, HP itu ditukar dengan narkotika jenis sabu senilai Rp 500 ribu.
Saat terjadi barter inilah, anggota Polsek Empang yang dipimpin Kapolseknya, mengidentifikasi keberadaan HP tersebut. Anggota mendatangi kandang ayam di Dusun Talemo, kemudian dilakukan penggrebekan. Ternyata di dalam kandang ayam itu terdapat 7 orang pria.
Dalam penggeledahan, anggota menemukan 47 poket sabu seberat 14,27 gram, 2 timbangan digital, gunting, korek api, 3 bundel besar klip obat kosong, alat hisap (bong), kotak kacamata warna hitam, uang tunai Rp. 4.836.000 dan 9 unit HP Android. “Ternyata kandang itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Kapolsek.
Untuk diketahui, 7 orang yang terlibat transaksi narkoba ini berinisial SO (29), SJ (35), RF (34), IW (25), JS (29), AA (34), dan IP (34). Satu di antaranya berinisial SO merupakan pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Empang.
Berdasarkan keterangan SO, narkoba itu diperoleh dari SG warga Desa Maronge, Kecamatan Maronge. Polisi sempat mendatangi kediaman SG. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan rumahnya dalam keadaan terkunci dan mati lampu. (SR)