Ungkap Kasus TPPO, Polres Sumbawa Barat Tangkap Seorang Perempuan

oleh -434 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (23 November 2024) – Seorang perempuan berinisial ES (58) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Porles Sumbawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah jajaran setempat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.IK melalui Kasat Reskrim, IPTU I Kadek Suadaya Atmaja didampingi Kasi Humas, IPTU Zainal Abidin, SH., Jumat (22/11) menerangkan bahwa pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilaksanakan secara serentak di jajaran Polri seluruh Indonesia.

Ini merupakan pengembangan dari kasus TPPO yang pernah diungkap sebelumnya dan dilakukan penyidikan oleh Polda NTB, dengan korban berinisial RL (39) warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan karena terkendala tujuan.

Berdasarkan penyidikan jelasnya, diketahui tersangka menggunakan modus operandi mendatangi rumah korban bersama suaminya untuk menawarkan pekerjaan ke Abu Dhabi dengan iming-iming menjadi baby sister (menjaga bayi). Korban diberikan uang saku berangkat sebesar Rp 2.000.000, sehingga suami korban setuju untuk memberangkatkan istrinya ke Abu Dhabi bukan negara lain.

“Motif utama tersangka ini, iming-iming bekerja ke negara Abu Dhabi tapi ternyata setelah korban diberangkatkan tidak dipekerjakan di Abu Dhabi, melainkan dipekerjakan di Negara Libya, dengan rute penerbangan saat pemberangkatan Bandara Soekarno Hatta–Abu Dhabi–Turki dan terakhir Libya, perjalanan ini bisa dilihat dari paspor milik korban,” tutur Kadek.

Baca Juga  Menunggu Waktu Sahur Dengan Berjudi, Tiga Warga Diringkus

Dalam prakteknya, tersangka ES sebagai perekrut mengantar RL sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk medical check up di RS Asy-Syifa’ Taliwang.

Setelah ada hasil, RL diserahkan kepada SL. Oleh tersangka SL mengurus pemberangkatan korban ke Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) Lombok menuju Jakarta.

Sesampai di Jakarta, pengurusan paspor dan pemberangkatan dilakukan oleh seorang perempuan (B). Sebelum diterbangkan ke luar negeri, korban ditampung di rumah B selama satu bulan.

Berdasarkan keterangan, SL memberikan keuntungan kepada tersangka ES sebagai perekrut sebesar Rp 5.000.000. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah paspor atas nama RL dengan Nomor E1567126, dan fotocopy tiket pesawat BERNIQ tertanggal 23 Februari 2024 dari AY.

Selain itu, 2 lembar surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-Banten perihal pemulangan PMI terkendala tujuan Lombok tertanggal 27 Februari 2024, selembar fotocopy tiket pesawat Lion tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar surat biodata PMI atas nama RL dengan Nomor Paspor E1567126, 1 lembar surat biodata PMI atas nama N dengan Nomor Paspor C3097483, 2 lembar foto pemulangan PMI terkendala tujuan, dan 2 lembar data RL. “Semua bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  Grebeg Rumah Pembobol Alfamart, Polisi Ungkap Pesta Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Sementara, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPTU Zainal Abidin, SH., menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres KSB mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ungkapnya.

Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *