Ternyata Kotak Surat Suara TPS 06 Juran Alas Sempat Bersemayam 2 Malam di Kantor Desa 

oleh -806 Dilihat
Anggota Bawaslu Sumbawa, Jusriadi SH turun langsung mengusut kasus TPS 06 Juran Alas

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 November 2024) – Kasus 100 lebih surat suara yang telah tercoblos sebelum dicoblos pemilih di TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, hingga kini masih menjadi misteri. KPU dan Bawaslu Sumbawa tengah mengusutnya untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk pelaku yang melakukan perbuatan menciderai demokrasi ini.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat S.IP yang dihubungi Kamis (28/11), menuturkan, bahwa sebelumnya surat suara distribusikan dari gudang logistic kabupaten dalam kondisi steril setelah melalui pengecekan ketat oleh panitia. Setelah itu didistribusikan ke kantor desa untuk selanjutnya ke TPS.

Untuk surat suara ke TPS 06 Juran Alas, ungkap Syamsi, didistribusikan pada H-2 sebelum pemilihan atau Senin, 25 November 2024. Surat suara tersebut langsung diantar ke Kantor Desa Juran Alas.

Baca Juga  Geledah Kediaman Pengedar, Polisi Temukan Narkoba di Kotak Lipstik  

Surat suara itu sempat bersemayam selama dua malam di kantor desa, dan pada hari H, Rabu (27/11) usai sholat subuh, surat suara itu didistribusikan ke sejumlah TPS termasuk TPS 06 Juran Alas. “Ketahuannya surat suara itu sudah tercoblos saat berada di TPS,” kata Syamsi.

Untuk menangani persoalan ini, KPU segera melakukan klarifikasi terhadap jajarannya. Klarifikasi ini dilakukan guna mengetahui akar persoalannya. “Mulai dari KPPS, PPS dan PPK termasuk jajaran KPU di kabupaten juga akan dimintai keterangan. Prosesnya segera,” tegas Syamsi sapaan mantan Ketua Bawaslu Sumbawa ini.

Disinggung ada kemungkinan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di lokasi tersebut pasca kejadian itu, menurut Syamsi, itu merupakan kewenangan Bawaslu. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *