Ini Mekanisme Penanganan Kasus TPS 06 Juran Alas, Dimulai Kajian Awal di Panwascam

oleh -713 Dilihat
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi SH

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 November 2024) – Peristiwa yang terjadi di TPS 06 Juran Alas, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa saat hari H pencoblosan ditangani secara intensif di Panwascam setempat. Hal ini setelah warga melaporkannya secara resmi kasus tersebut, Rabu (27/11).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi SH yang dihubungi samawarea.com, Kamis (27/11) malam, mengatakan bahwa laporan kasus itu masuk ke Panwascam Alas.

Menindaklanjuti laporan itu, Panwascam akan membuat kajian awal selama dua hari sejak laporan diterima. Kajian awal ini untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, termasuk menentukan jenis dugaan pelanggaran. Ketika ada dugaan pidana ungkap Jho—sapaan akrabnya, Panwascam akan meneruskannya ke Bawaslu Kabupaten.

“Syarat formilnya seperti nama dan alamat pelapor maupun terlapor, serta waktu penyampaian laporan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui atau ditemukan. Sedangkan syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelaggaran, uraian kejadian, bukti dan saksi-saksi,” jelasnya.

Dari Panwascam nanti, lanjut Jho, Bawaslu akan melakukan register kasus, kemudian dalam waktu 1×24 jam dilimpahkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk lakukan pembahasan.

Dalam Forum Gakkumdu, Bawaslu, polisi dan jaksa masing-masing akan berpendapat terkait peristiwa tersebut. Ketika sepakat terdapat dugaan pidana, maka berkas perkara dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan.

Baca Juga  KPU Kabupaten Sumbawa Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H

“Polres akan melakukan penyidikan selama 14 hari kerja. Setelah penyidikan selesai, berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan selama 5 hari kerja. Kalau ada P-19 (pengembalian dokumen) akan dipenuhi selama 3 hari kerja,” beber pria yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis.

Sementara Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat S.IP membenarkan adanya kasus 121 lebih surat suara di TPS 06 Juran Alas yang tercoblos sebelum dicoblos pemilih. Surat suara itu terbagi untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa.

Sebelumnya surat suara itu didistribusikan dari gudang logistik kabupaten dalam kondisi steril setelah melalui pengecekan ketat oleh panitia dan diawasi Bawaslu. Setelah itu didistribusikan ke kantor desa untuk selanjutnya ke TPS.

Untuk surat suara ke TPS 06 Juran Alas, ungkap Syamsi, didistribusikan pada H-2 sebelum pemilihan atau Senin, 25 November 2024. Surat suara tersebut langsung diantar ke Kantor Desa Juran Alas.

Setelah sempat bersemayam selama dua malam di kantor desa, surat suara itu didistribusikan ke sejumlah TPS termasuk TPS 06 Juran Alas usai sholat subuh pada hari H, Rabu (27/11).

Di TPS 06 Juran Alas inilah, surat suara yang sudah dicoblos terungkap. Berawal dari surat suara dibuka, dikeluarkan dan dipilah oleh petugas PPS. Sebab, sebelum dicoblos para pemilih, petugas PPS yang disaksikan para saksi termasuk petugas Panwas, jumlah surat suara harus dihitung untuk memastikan sesuai jumlah DPT plus lima persen. Saat itu, KPPS mengeluarkan surat suara dan sudah dipilah. Ternyata, di dalam kotak, surat suara tersebut terdapat di bawah amplop.

Baca Juga  Keterangan Saksi Penggugat Menguntungkan Nyonya Lusi, Banyak Menjawab “Tidak Tahu”

Menurut Syamsi, itu diketahui saat saksi menanyakan apakah kotak suara itu benar-benar kosong atau tidak. Ketika kotak tersebut dibalik, tercecerlah surat suara yang sudah dicoblos.

Yaitu surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 61 lembar, serta surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 59 lembar yang sudah tercoblos. Juga ada satu lembar surat suara yang rusak.

“Jadi jumlahnya 121 lembar surat suara (tercoblos) yang terpisah dari yang tidak tercoblos. Itu kejadiannya, saat akan dimulainya pemungutan suara,” terangnya.

Untuk menangani persoalan ini, KPU segera melakukan klarifikasi terhadap jajarannya. Klarifikasi ini dilakukan guna mengetahui akar persoalannya. Mulai dari KPPS, PPS dan PPK termasuk jajaran KPU di kabupaten juga akan dimintai keterangan. “Segera kami proses,” tegas Syamsi sapaan mantan Ketua Bawaslu Sumbawa ini. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *