Digugat Wanprestasi, Pengadilan Tinggi Menangkan Pengembang Beranda Beach

oleh -316 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 November 2024) – Belum lama ini PT. Artha Perdana Loka, selaku pengembang perumahan Beranda Beach digugat ke Pengadilan Negeri Sumbawa oleh salah seorang konsumennya, Kusuma Wardani.

Dalam gugatannya, perusahaan pengembangan ini diduga melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terkait pembelian satu unit rumah di perumahan yang terletak di Kawasan Samota tersebut.

Dalam persidangan, PT. Artha Perdana Loka kalah dan diminta untuk membayarkan ganti rugi kepada Kusuma Wardani senilai Rp 1 miliar lebih. Namun, setelah dilakukan banding, Pengadilan Tinggi Mataram memenangkan PT. Artha Perdana Loka dan menolak gugatan Kusuma Wardani.

Majelis hakim menilai bahwa tidak ditemukan adanya unsur wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak pengembang.

Direktur PT. Artha Perdana Loka, Arip Hendra yang diwawancarai, Selasa (26/11/2024) membenarkan bahwa pihaknya memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Tinggi. Sebelumnya PT. Artha Perdana Loka digugat karena diduga melakukan pembangunan rumah tidak sebagaimana mestinya.

Arip memaparkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, pihaknya sudah melampirkan bukti-bukti bahwa telah melakukan pembangunan sesuai SOP. Intinya, rumah itu sudah diserahkan dan ditempati oleh Kusuma Wardani.

Namun belakangan yang bersangkutan melakukan komplain dan meminta pembatalan. Kusuma Wardani menyatakan bahwa sertifikat tanah atas rumah tersebut belum dibalik nama. Padahal, pihaknya sudah melakukan penagihan pajak pembeli, namun tidak dibayarkan.

Baca Juga  Jembatan Gantung Utan Mulai Dibidik Jaksa

Dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Sumbawa, pihaknya dikalahkan dengan nilai ganti rugi yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp 1 miliar. Padahal, rumah tersebut harganya hanya Rp 600 juta lebih.

“Rumah sudah selesai kami kerjakan, sudah ditempati, tapi kami diminta untuk membayar ganti rugi Rp 1 miliar. Ini sangat aneh bagi kami. Kami tidak terima dengan putusan tersebut dan akhirnya kami banding ke Pengadilan Tinggi Mataram,” ujarnya.

Setelah melakukan banding dan berkas perkaranya diperiksa, terang Arip, majelis hakim memenangkannya. Alasannya, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau perbuatan wanprestasi. Sebab, majelis hakim menilai bahwa pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan perjanjian. Bahwa, pembangunan rumah sudah dilakukan dan diserahterimakan. Segala prosesnya juga terdokumentasi. Hal inilah yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim dan mengabulkan bandingnya, serta menolak gugatan Kusuma Wardani.

Arip menjelaskan, dalam hal ini jual beli sudah dilakukan. Memang diakuinya proses balik nama belum selesai. Karena Kusuma Wardani belum melakukan pembayaran pajak. Pihaknya juga sudah menyerahkan sertifikat tanah rumah tersebut ke notaris.

Baca Juga  Diindikasikan Perbuatan Melawan Hukum Dalam “Proyek Cendrawasih”

Selain itu, ganti rugi atas rumah tersebut juga tidak tercantum dalam kontrak jual beli. Ganti rugi itu bisa dilakukan ketika terjadi beberapa hal. Seperti terjadi keterlambatan pembangunan, pihaknya bisa didenda. Tapi tidak ada keterlambatan dalam pembangunannya.

“Kami sudah menyerahkan rumahnya, sudah diterima dan bahkan sudah ditempati. Setahu saya yang bersangkutan juga sudah melakukan renovasi atas rumahnya. Jadi, dengan menerima seharusnya sudah tidak ada masalah lagi pada kami,” imbuh Arip.

Selaku pengembang lanjut Arip, pihaknya sudah memiliki SOP dan rencana kerja yang jelas. Bahkan ada perjanjian dari sisi hukum. Selama hal itu ditaati oleh berbagai pihak, seharusnya tidak ada masalah. Sebab, selaku pengembang pihaknya juga memiliki hak dan kewajiban yang seimbang.

Namun, kondisi saat ini tidak ada itikad baik dari pembeli. Dimana barang yang sudah diterima, namun diminta untuk dikembalikan, bahkan meminta ganti rugi. Tentu menurut pihaknya itu tidak masuk akal.

“Kami kan sudah kasi garansi 30 hari. Kalau memang ada hal yang tidak berkenan atas pekerjaan kami, bisa diajukan komplain. Sebatas hal-hal kewajaran. Karena kita semua berdasarkan perjanjian saja,” pungkasnya. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *