SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Oktober 2024) – Penetapan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran Alsintan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023/2024, masih babak awal. Sebab akan ada babak-babak selanjutnya.
Menurut Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH yang didampingi Kasi Pidsus Hendra Zulkarnain SH, dan Kasi Intelijen, Zanuar Irham SH, Senin (14/10/24), kasus ini akan terus dikembangkan.
“Pasti kita kembangkan untuk mengungkap apakah ada tersangka lain dalam kasus ini,” kata Hendi—akrab Kajari disapa saat jumpa pers.
Dikatakan Kajari, dalam melakukan penyimpangan bantuan dari dana Pokir Anggota DPR RI dari PAN, tersangka berinisial HD alias Toto (43) tidak mungkin melakukan seorang diri. “Masih kita dalami, apakah pengurus kelompok tani penerima bantuan sebagaimana proposal yang diajukan, mengetahui dan terlibat dalam penyimpangan ini. Ini yang ingin kita pastikan,” imbuhnya.
Untuk diketahui tersangka Toto terlibat dalam dugaan penyimpangan penyaluran Alsintan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023/2024. Dalam aksinya, tersangka mengajukan proposal kepada anggota DPR RI untuk mendapatkan bantuan mesin combine.
Tersangka menggunakan nama Kelompok Tani Pungka Baru, Desa Kalabeso, Kecamatan Buer. Ketika bantuan itu direalisasikan, tersangka mengambil combine tersebut lalu dijual kepada HR, warga yang tinggal di Kabupaten Lombok Timur.
Atas perbuatan tersangka, program pemerintah dalam mendukung kelompok tani tidak tercapai. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 450 juta. Tersangka dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (SR)






