Seorang Pemuda dan Dua Perempuan Berkomplot Curi Motor

oleh -2845 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (10 Oktober 2024) – Dua orang perempuan dan satu pria diringkus Tim Puma Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa Barat, Senin (7/10/2024). Penangkapan tiga orang ini karena berkomplot dalam aksi pencurian sepeda motor.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.IK melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban Mardiah warga Desa Labuan Lalar yang tinggal di komplek rumah apung, Jumat, 4 Oktober 2024 pukul 22.00 Wita.

Sebelum aksi ini terjadi, korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio warna hitam EA 6559 AC di areal parkiran umum rumah apung yang tidak jauh dari rumahnya.

Esoknya, Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 15.00 Wita, korban yang hendak belanja menggunakan sepeda motornya, kaget. Sebab motor tersebut hilang. Korban dan suaminya sempat mencari. Karena tidak ditemukan, korban lapor polisi.

Menindaklanjuti laporan ini, Tim Puma melakukan penyelidikan di bawah komando Kasat Reskrim IPTU Kadek Suadaya Atmaja. Akhirnya sepeda motor ditemukan di Desa Lekong Kecamatan Alas Barat.

Setelah dilakukan pengembangan, terungkap identitas para pelaku yang kemudiand ditangkap. Adalah AW (20) warga Desa Seteluk Tengah, serta dua orang perempuan berinisial EA (27) warga Desa Labuhan Lalar, dan NA (16) warga Kecamatan Seteluk.

Dari keterangan ketiganya, sebelum beraksi, mereka menginap di rumah EA. Saat pukul 00.30 Wita, EA dan NA mengeluarkan sepeda motor korban dari areal parkir rumah apung, lalu diserahkan kepada AW. Esoknya ketiga orang ini menjual sepeda motor itu ke Desa Lekong seharga Rp 1,3 juta.

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dcan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *