Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita Bong dan Shabu 4,5 Gram

oleh -980 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Oktober 2024) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menangkap terduga pengedar narkoba. Kali ini di wilayah Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Badas, Rabu (16/10/24) sore pukul 15.00 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan penangkapan terduga berinisial EY (35) ditangkap di rumahnya berawal dari infiormasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dalam penggerebekan tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari dalam saku celana terduga, berupa plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu seberat 4,53 gram yang dibungkus selembar tisu. Selain itu, tim mengamankan 2 alat hisap (bong),  3 pipa kaca, sebuah gunting, dan HP Android.

Kini terduga diamankan di Polres Sumbawa dan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *