SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Oktober 2024) – Meski aksi mogok hakim di pengadilan semua tingkat seluruh Indonesia, termasuk Pengadilan Negeri Sumbawa, sudah berakhir dan aktivitas kembali normal, namun sudah beberapa hari ini PN Sumbawa belum bisa menggelar sidang perkara. Padahal perkara pidana yang harus disidang mencapai ratusan belum termasuk perkara perdata.
Kondisi ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Fransiskus Xaverius Lae SH, yang ditemui samawarea.com, Kamis (24/10/24). Pasca mogok yang berlangsung selama seminggu, sejak 7 Oktober lalu, ungkap Fransiskus, para hakim sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya, salah satunya memimpin sidang sejumlah perkara perdata dan pidana.
Tapi dalam minggu ini, sidang tidak bisa digelar, karena dua orang hakim dipanggil untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Mataram. “Jadi untuk sementara sidang ditunda, karena hakim yang ada hanya beberapa orang saja,” akunya.
Sesuai hukum acaranya, jelas Fransiskus, sidang perkara tidak bisa dilaksanakan ketika jumlah majelis hakim tidak lengkap. Kendati demikian, Frasiskus memastikan bahwa Senin (28 Oktober 2024), sudah efektif, persidangan akan berjalan seperti biasanya.
Untuk diketahui, ungkap Fransiskus, jumlah hakim di PN Sumbawa sangat terbatas, hanya 5 orang. Saat ini tercatat perkara pidana yang disidang mencapai 300, belum termasuk perkara perdata. Selain itu hakim yang ada juga harus melayani sidang di dua daerah yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
“Daerah tugas kami di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Kami harus membagi waktu untuk bisa melayani masyarakat di dua daerah ini,” pungkasnya. (SR)






