SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Juli 2026) – Polres Sumbawa memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terus berjalan secara maksimal. Perkara yang melibatkan pria berinisial OTA sebagai terduga pelaku dengan korban berinisial JN yang merupakan anak kandungnya itu kini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.
Kasus tersebut belakangan menjadi sorotan publik setelah percakapan korban bersama keluarganya melalui aplikasi WhatsApp tersebar di media sosial. Unggahan itu memicu beragam reaksi warganet. Selain mengecam terduga pelaku yang disebut merupakan ayah kandung korban, sejumlah netizen juga mempertanyakan proses penanganan kepolisian karena terduga sempat diamankan namun kemudian dibebaskan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., Sabtu (11/7), menegaskan bahwa kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan mendalam guna mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Menurutnya, penyidik telah menjalankan berbagai tahapan prosedural secara komprehensif. Mulai dari memeriksa pelapor sekaligus korban, meminta keterangan dua saksi auditu atau saksi yang mengetahui peristiwa dari cerita orang lain, serta dua saksi petunjuk yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), pemeriksaan kondisi psikologis korban bersama psikolog klinis RSUD Kabupaten Sumbawa, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, hingga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Kasat Reskrim mengakui, penyelidikan perkara ini menghadapi tantangan tersendiri karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2023, sementara laporan baru diterima kepolisian pada Mei 2026.
“Peristiwa ini sudah berselang cukup lama. Karena itu, penyidik harus bekerja ekstra hati-hati, jeli, dan teliti untuk mengumpulkan alat bukti yang mungkin sudah banyak berkurang atau hilang,” ujar AKP Dwi.
Meski demikian, Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya maksimal dalam penyelidikan ini. Tujuannya agar perkara ini segera dapat disimpulkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini merupakan prioritas kami dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, baik bagi pihak pelapor maupun bagi terduga pelaku,” tegasnya.
Polres Sumbawa berharap masyarakat dapat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap korban. (SR)






