Meski Tak Sesuai Fakta Hukum, Majelis Hakim Menangkan Ali BD, FPPK Lapor KPK, KY dan MA

oleh -952 Dilihat
Ketua FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap, dan Humas Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Fransiskus Xaverius Lae SH,

JAKARTA, samawarea.com (24 Oktober 2014) – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, guna meminta perlindungan hukum atas adanya putusan perkara perdata nomor: 3/Pdt.G/PN.Sbw.

Permohonan perlindungan hukum ini diajukan karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa atas sengketa tanah antara Ali BD selaku penggugat dengan Sri Marjuni Gaetha selaku tergugat, diduga berbau suap.

Kepada media ini, Ketua FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap menduga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa tidak bersikap adil, independen, dan cenderung memihak kepada satu pihak. Majelis hakim memenangkan penggugat, padahal fakta hukum dan persidangan, sangat jelas obyek lahan yang kini disengketakan adalah obyek milik tergugat (Sri Marjuni).

Dijelaskan Hatap-sapaan akrabnya yang juga sebagai saksi dalam perkara perdata tersebut menjelaskan bahwa buku tanah No. 507 dan buku tanah No. 511 atas nama Sangka Suci yang dijadikan dasar gugatan oleh penggugat tersebut berdasarkan administrasi buku tanah menunjukan batas-batasnya. Yakni sebelah utara berbatasan dengan laut, sebelah barat tanah negara, sebelah selatan tanah negara dan sebelah timur adalah tanah Siran.

Sementara sertifikat SHM No. 1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dan SHM No. 1181 atas nama Syaifuddin ST, yang dijadikan obyek gugatan menunjukan batas-batasnya adalah sebelah barat adalah laut. Batas ini juga sesuai dengan Berita Acara Hasil Rekonstruksi Pengembalian Batas oleh BPN Sumbawa pada Kamis, 4 Desember 2014. Ini juga sudah dilakukan pemeriksaan di tempat oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sebelum putusan dijatuhkan.

Dari batas-batas tanah yang diklaim Ali BD sesuai sertifikat No. 507 dan 511, sangat tidak sinkron dengan lokasi tanah milik Sri Marjuni Gaeta Dkk. Karena batas tanah juga berbeda. Untuk SHM 507 dan 511, menunjukan batas sebelah utara adalah laut, sementara fakta lapangan, menunjukan laut berada di sebelah barat.

Artinya tanah yang diklaim oleh Ali BD tidak berada di lokasi yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta Dkk. Meski fakta lapangan dan hukum sudah jelas, baik batas dan luas tanah yang berbeda, namun anehnya Majelis Hakim Pengadilan negeri Sumbawa mengabulkan gugatan penggugat.

Demikian dengan BPN Sumbawa. Lanjut Hatap, atas adanya ketidak singkronan batas-batas obyek tanah 507 dan 511, BPN tidak menindaklanjuti surat permohonan Rekonstruksi Pengembalian Batas 507 dan 511. Padahal permohonan Rekonstruksi Pengembalian Batas yang disepakati di kantor DPRD Sumbawa dan direkomendasikan oleh DPRD tahun 2014 lalu, tidak dilaksanakan BPN. Karenanya Hatap menduga ada konspirasi jahat terjadi dalam perkara tanah tersebut.

Karena itu FPPK Pulau Sumbawa optimis dari permohonannya ke KPK dapat mengungkap fakta dan dugaan praktek penyuapan dalam perkara ini.

Tak hanya ke KPK, FPPK juga membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim dan perilaku hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. Kemudian ke Mahkamah Agung, Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia terkait dengan pembenahan dan evaluasi kembali para petugas ATR/BPN Kanwil Nusa Tenggara Barat khususnya kabupaten Sumbawa yang diduga tempat pencucian uang untuk memperkaya diri dari hasil kejahatan.

Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Humas setempat, Fransiskus Xaverius Lae SH, Kamis (24/10/24), mengaku baru mengetahui adanya laporan (FPPK Pulau Sumbawa) terkait putusan majelis hakim PN Sumbawa ke KPK, KY dan MA. Ia mengaku tidak bisa mengomentari putusan majelis hakim. “Secara umum pertimbangan hakim surat termuat di dalam putusan,”

Fransiskus pun tidak bisa melarang masyarakat atau siapapun pencari keadilan yang merasa tidak puas atas putusan itu untuk mengambil langkah hukum, baik upaya banding, Kasasi maupun membawa persoalan itu ke KPK, KY maupun MA. “Silakan, sepanjang mereka bisa membuktikannya. Itu hak masyarakat, kami tidak bisa melarang,” tandasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *