Kantongi KITAS Investor, Imigrasi Sumbawa Nyatakan WNA China di Lantung Legal   

oleh -615 Dilihat
Kakanim Imigrasi Sumbawa, Putu Agus Eka Putra, A.Md.Im, SH

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Oktober 2024) – Keberadaan sejumlah WNA asal China di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa yang sempat menjadi sorotan. Banyak yang mendesak agar aparat terkait melakukan operasi dan mengamankan mereka, karena keberadaannya dinilai menyalahi aturan. Namun ternyata para WNA mengantongi izin dan aktivitasnya legal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Putu Agus Eka Putra, A.Md.Im, SH di ruang kerjanya, Rabu (23/10/24), menyebutkan keberadaan WNA di Lantung, sah. Aktivitas mereka tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Para WNA ini, ungkap Agus, mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) selaku investor. “Jumlahnya sekitar 10 orang. Seluruhnya mengantongi dokumen Keimigrasian yang sah berupa KITAS Investor,” ungkapnya.

Terkait dokumen KITAS Investor tersebut, terang Agus, WNA tersebut memiliki kebebasan untuk beraktivitas di seluruh wilayah Indonesia. Para WNA ini tidak harus wajib melaporkan keberadaannya di Kantor Imigrasi di daerah, misalnya di Sumbawa. Mengingat KITAS Investor tersebut langsung diterbitkan dari pusat.

KITAS investor ini jelas Agus, berbeda dengan KITAS Kerja. Untuk KITAS kerja, WNA diwajibkan untuk melaporkan keberadaannya di Sumbawa.

“Orang asing yang datang ke Indonesia diberikan kemudahan saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Ini langsung terkoneksi dengan pusat data keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi,” terangnya.

Disinggung adanya dugaan aktivitas usaha yang mereka geluti diisukan ilegal, Agus menyatakan itu bukan ranahnya. Ada pihak yang berwenang yang menyatakan legal dan ilegalnya usaha yang mereka lakukan. “Kami hanya menangani status keberadaannya. Masalah lain itu urusan instansi yang berbeda. Dan sejauh ini belum ada pihak berwenang yang menyatakan aktivitas mereka ilegal,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Agus, pihaknya sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki terus berkomitmen melakukan pengawasan intensif secara rutin dan berkesinambungan terhadap keberadaan WNA. Ia berharap keterlibatan semua pihak dari berbagai elemen masyarakat dalam upaya bersama melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dimaksud.

“Termasuk keterlibatan pihak desa maupun pemilik hotel dan penginapan, agar memanfaatkan aplikasi digital terkait dengan pendataan orang asing. Kita berusaha secara bersama-sama agar daerah kita ini tetap kita jaga kondusifitasnya dan usaha masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *