SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Oktober 2024) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial SA (40) diamankan Imigrasi Kelas II Sumbawa. Rencananya Kamis (24/10) hari ini, WNA yang telah menikah dengan warga Sumbawa dan memiliki 8 orang anak tersebut, dibawa menuju Rumah Detensi Imigrasi di Bali.
Sebelumnya WNA tersebut sempat diproses di Polsek Moyo Hilir, terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap tetangganya.
“Kami sudah koordinasi dengan Imigrasi, bahwa hari ini akan dibawa ke Bali untuk diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Bali,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP, yang dikonfirmasi samawarea.com, Kamis (24/10/24).
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Putu Agus Eka Putra, A.Md.Im, SH
di ruang kerjanya saat bersilaturahmi dengan para wartawan, Rabu (23/10/2024), membenarkan adanya kasus tersebut.
Kasus ini terjadi bermula ketika anaknya diganggu, membuat WNA itu marah dan membawa sebilah parang untuk mencari pelaku. Karena tindakannya Polsek Moyo Hilir mengamankannya.
Tindakan cepat ini, ungkap Agus, untuk menghindari munculnya hal-hal yang tidak diinginkan, di samping memberikan rasa aman bagi WNA tersebut maupun masyarakat di lingkungannya.
Selain diduga terlibat tindak pidana, hasil pengembangan sambung Agus, WNA asal Yaman ini sudah cukup lama tinggal di Kabupaten Sumbawa. Dia telah menikah (kawin campur) dengan warga Sumbawa dan dikaruniai 8 orang anak. Saat ini istrinya mengalami stroke.
“Sebelumnya WNA ini menggunakan KITAS, dan beberapa kali diperpanjang. Tapi belakangan, KITAS itu tidak diperpanjang, dan menggunakan visa kunjungan, sehingga keberadaannya di Sumbawa menyalahi aturan,” ungkapnya.
Untuk sementara, kata Agus, WNA itu akan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Bali. Proses selanjutnya, yang bersangkutan akan dideportasi ke Negara asalnya. (SR)






