Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Resmi Ditahan Polisi

oleh -753 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (16 Oktober 2024) – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial LN, resmi ditahan penyidik Polres setempat. Penahanan ini dilakukan terkait dengan pemalsuan ijazah paket C Tahun Ajaran 2007 yang dikantongi tersangka saat mencalonkan sebagai anggota DPRD pada Pileg 2024 lalu.

“Benar saat ini saudara LN sudah kami tahan di Mapolres Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi, Selasa (15/10).

Kapolres menjelaskan penahan terhadap LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemanggilan kedua.  “Sebelumnya kita layangkan surat pemanggilan pertama pada hari Jumat (11/10) yang bersangkutan tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan dan selanjutnya penahanan,” terangnya.

Dikatakan Kapolres, LN ditahan  selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Oktober hingga 3 November 2024. Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan, pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada jaksa penuntut umum. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *