KOTA BIMA, samawarea.com (12 Oktober 2024) – AD (23), seorang mahasiswa, tak berkutik saat diciduk Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota, Jumat (11/10/24) malam pukul 20.00 Wita.
Terduga ditangkap tim yang dikomandani Aiptu Abdul Hafid ini di depan RSUD Kota Bima, saat mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah menjelaskan bahwa saat penangkapan, Tim Kaisar Hitam mengamankan barang bukti 6 bungkus berisi daun, batang, dan isi ganja, sebuah handphone, kartu ATM, dompet, sepeda motor, serta uang tunai Rp 300 ribu.
Saat mengembangkan kasus ini AD mengakui menyimpan lebih banyak ganja di rumahnya yang berada di kompleks perumahan Tolotongga, Asakota, Kota Bima.
Disaksikan Ketua RT setempat, Tim melakukan penggeledahan di rumah terduga dab ditemukan tambahan barang bukti berupa 39 bungkus daun, batang, dan isi ganja, 18 klip ganja, belasan klip plastik kosong, tabung kaca, tas jinjing, dan sejumlah barang bukti lainnya. Total ganja kering siap edar tersebut memiliki berat kotor mencapai 605 gram.
“Kini terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Dediansyah. (SR)






