Lima Kali Masuk Penjara, Residivis ini Kembali Berulah

oleh -596 Dilihat

LOMBOK UTARA, samawarea.com (12 Oktober 2024) – Tim Puma Polres Lombok Utara Polda NTB, berhasil mengamankan terduga pencurian berinisial JND (50) warga Dusun Karang Bedil, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang KLU, Kamis (10/10/2024).

Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro,S.IK., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Pungun Hutahaean,S.Trk. S.I.K., menurutkan, kasus ini berawal dari korban dan anaknya berada di Pertamini. Posisi menghadap kearah timur. Sedangkan istrinya tidur. Tak lama terduga datang memakai helm, lalu memarkir motornya di dekat warung.

Terduga pun beraksi masuk ke dalam warung korban mengambil dompet korban berisi uang tunai sebesar Rp 15 juta

Korban yang awalnya mengira terduga datang berbelanja baru tersadar. Langsung saja membangunkan istri dan mengejar terduga sampai ke wilayah Nipah, namun kehilangan jejak.

Baca Juga  Satu Warga Binaan Lapas Sumbawa Bebas di Hari Kemerdekaan RI

Korban kemudian mengecek CCTV, sehingga mengetahui aksi dan ciri ciri terduga. Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan meringkus terduga di Dusun, Karang Bedil, Desa Pemenang Timur.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata terduga seorang residivis yang sudah lima kali masuk penjara untuk kasus yang sama. Selain itu uang hasil pencuriannya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan selebihnya berfoya-foya. (SR)

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *