Pemda Sumbawa Dihukum Bayar Kerugian 23 Milyar dan Kosongkan Lahan Kantor Camat Alas

oleh -8435 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 September 2024) – Kasus Sengketa Lahan Kantor Camat Alas, telah selesai ditangani Pengadilan Negeri Sumbawa. Perkara yang mulai disidangkan pada tanggal 27 September 2023 ini dimenangkan oleh penggugat Fauzan Yamin—anak kandung Lalu Ahmad Yamin selaku pemegang SHM lahan Kantor Camat Alas.

Terhadap kemenangan penggugat yang didampingi Kuasa Hukumnya, Arthur A SH ini, Pemda Sumbawa selaku tergugat mengajukan banding. Kini perkara tersebut tengah dalam proses di Pengadilan Tinggi Mataram.

Sebelumnya pada sidang perdata ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, John Michel Leuwol SH didampingi Hakim Anggota, Saba’aro Zendrato SH MH dan Reno Hanggara SH memutuskan, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Kedua, menyatakan riwayat surat-surat penggugat dalam memperoleh Sertifikat No. 32 tanggal 5 November 1977 atas nama H. Ahmad Yamin yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa seluas 32.500 m2 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta memiliki kekuatan pembuktian secara hukum.

Ketiga, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tergugat I dan II tentang tidak mengganti kerugian atas pembebasan lahan yang terletak di Desa Dalam Kecamatan Alas dengan batas-batas, sebelah utara Kantor PLN Persero, sebelah timur jalan raya, sebelah selatan tanah Hadiatullah dan barat dengan tanah Junaidi Agang, adalah perbuatan tanpa hak dan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum (perbuatan melawan hukum).

Hakim juga menghukum Pemda Sumbawa menyerahkan lahan beserta bangunan (Kantor Camat Alas) yang berdiri di atasnya kepada penggugat selaku pemilik sah dalam keadaan kosong dan aman. Segala perbuatan yang dilakukan oleh Pemda Sumbawa selaku tergugat selama kurang lebih 46 tahun mengakibatkan kerugian penggugat sebesar Rp 23.211.600.000.

Selanjutnya, menghukum Pemda Sumbawa membayar kerugian tersebut secara tunai. Para penggugat secara tanggung renteng dihukum membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.114.000.

Seperti diberitakan, Penggugat, Fauzan Yamin—anak kandung Lalu Ahmad Yamin selaku pemegang SHM lahan Kantor Camat Alas, mengaku menemukan beberapa kejanggalan dalam penguasaan lahan itu oleh Pemda Sumbawa. Yaitu, warkah mengenai asal perolehan obyek dimaksud oleh Pemda Sumbawa.

Sesuai warkah dari Kantor BPN Sumbawa menerangkan bahwa pihak Pemda Sumbawa menyatakan sebidang tanah obyek sengketa tersebut dimiliki sejak Tahun 1977 melalui proses pembebasan. Namun Pemda mengaku dokumen atau bukti adanya pembebasan sudah tidak ditemukan lagi alias hilang. Ini berdasarkan surat pernyataan Ibrahim Fattah selaku pihak yang menandatangani surat pernyataan tersebut sekaligus bertindak mewakili Pemda Sumbawa.

Surat Pernyataan No. 593/272/Umkap/2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ibrahim Fattah itu kemudian menjadi dokumen pengganti asal perolehan tanah. Namun belakangan Ibrahim Fattah membuat Surat Pernyataan baru tertanggal 19 Febuari 2022 untuk menganulir Surat Pernyataan No. 593/272/Umkap/2005.

Dalam surat pernyataan baru ini, Ibrahim Fattah mengaku bahwa sebenarnya dokumen pembebasan bukan hilang tapi benar-benar tidak ada. Demikian pihak-pihak yang terkait dengan pembebasan baik yang mengetahui, mengalami, melihat, serta ikut terlibat langsung dalam pembebasan tanah tersebut, juga tidak ada. Ibrahim Fattah selaku pembuat surat pernyataan pun tidak pernah memperoleh keterangan baik lisan maupun tertulis dari para pihak tersebut terkait pembebasan tanah Tahun 1977.

Ibrahim Fattah juga menegaskan, Surat Pernyataan No. 593/272/Umkap/2005 tanggal 22 Juni 2005 yang dibuatnya hanya merupakan kelengkapan dokumen, sebagai salah satu persyaratan yang dilampirkan pemohon kepada pihak BPN.

Mengenai benar dan tidaknya pernah terjadi pembebasan tanah tahun 1997 untuk lokasi Kantor Camat Alas, Ibrahim Fattah tidak mengetahuinya, karena dia membuat surat pernyataan hanya menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Kasubag Perlengkapan Bagian Umum Setda Sumbawa.

Jika mengacu pada ketentuan dalam Tata Cara Persuratan dalam Tata Naskah yang berlaku di lingkup Pemda Kabupaten Sumbawa, maka kelas jabatan Eselon IV yang disandangnya itu tidak mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan No. 593/272/Umkap/2005. Sebab yang berwenang adalah pejabat Eselon I (Dirjen pada Kementerian atau Sekda Propinsi).

Selain surat pernyataan kontroversi itu, Fauzan juga mengungkap kejanggalan lain dari denah gambar dalam Sertifikat Hak Pakai No. 12 Tahun 2005 yang dikantongi Pemda Sumbawa khususnya batas obyek yang diajukan permohonan penerbitan sertifikat. Batas-batasnya, sebelah utara berbatasan dengan PLN, selatan dengan Dinas Perkebunan, timur dengan Jalan Raya Alas–Sumbawa, dan sebelah barat berbatasan dengan Mahni.

Namun secara fakta lapangan, obyek yang diakui dalam sertifikat tersebut adalah sebelah utara tetap berbatasan dengan PLN, selatan sekarang berbatasan dengan lahan kosong (tidak terdapat Dinas Perkebunan) yang dimiliki Hadiatullah (membeli dari Lalu Ahmad Yamin) dan di sebelah Hadiatullah milik Rusdiyanto (membeli dari Lalu Ahmad Yamin dengan bentuk tanah Letter L). Sebelah timur tetap berbatasan dengan Jalan Raya Alas–Sumbawa, dan sebelah barat sekarang berbatasan dengan lahan kosong milik Rusdiyanto.

Menurut Fauzan Yamin, ini bisa saja terjadi dan lumrah ada perbedaan antara fakta di lapangan dengan denah yang terdapat dalam sertifikat. Dalam suatu sistem administrasi, dapat saja terjadi perubahan, akan tetapi tentu ada sebuah kronologi yang menyebabkan hal itu terjadi.

Yang paling mendekati kebenaran adalah perubahan itu terjadi karena ada pelepasan aset milik Pemda Sumbawa dimana lahan Dinas Perkebunan itu dilepaskan sebagai aset Pemda Sumbawa kepada Hadiatullah. Pertanyaan yang memerlukan jawaban dari Pemda Sumbawa adalah pernahkan terjadi pelepasan aset tersebut ? Ia meyakini dan berani mengatakan bahwa pelepasan aset milik Pemda Sumbawa kepada Hadiatullah tidak pernah terjadi.

Keyakinan ini, karena mereka memiliki landasan yang kuat, bahwa Hadiyatullah memperoleh lahan tersebut dari Lalu Ahmad Yamin. Selanjutnya Hadiyatullah telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas obyek yang di dalam Sertifikat Hak Pakai No. 12 Tahun 2005 tertera Dinas Perkebunan.

Pelepasan hak milik pemerintah khususnya Pemda Sumbawa tidak semudah membalikkan telapak tangan yang tentunya melalui mekanisme dan tahapan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang pelepasan hak. Karena itu Sertifikat Hak Pakai No. 12 Tahun 2005 atas mana Pemda Sumbawa, dinilai penggugat, cacat hukum. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *