SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 September 2024) – Setelah meringkus pengedar narkoba di Desa Kalimango Kecamatan Alas berinisial OS beserta 106,56 gram shabu dan 42 butir Inex, pada waktu yang hampir bersamaan dan tidak jauh dari lokasi, Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa menangkap dua orang lainnya.
Dua pria berinisial RI (42) dan MA (24) asal Desa Kalimango Kecamatan Alas ditangkap saat transaksi dan edarkan narkoba, Minggu (15 September 2024) pukul 12.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan penangkapan kedua terduga berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim meluncur ke lokasi dan melakukan penggrebekan.
Dalam penggrebekan ini, selain menangkap dua orang terduga, diamankan barang bukti 5 bungkus plastik bening berisi shabu seberat 2,18 gram dan 2 klip plastic obat kosong di kantong celana salah satu terduga.
“Kepada anggota, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan,” kata Kasat Tamrin.
Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap asal muasal narkoba dan bandarnya. (SR)






