Cegah Peredaran Miras di Kota Bima, Polisi Sita 500 Botol Arak Bali

oleh -843 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (11 September 2024) – Menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini, jajaran Polres Bima Kota gencar melakukan razia minuman keras di wilayah hukumnya. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan keresahan masyarakat dan menciptakan situasi aman dan kondusif.

Dari razia ini, Selasa (10/9/24) kemarin pukul 11.30 Wita, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota, berhasil mengamankan 500 botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali. Miras yang dikemas dalam 11 kardus ini hasil penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang diduga menjadi lokasi transaksi penjualan miras.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK., SH., melalui Kapolsek Rasbar AKP Sirajuddin, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat. Daeri informasi ini tim bergerak ke lokasi dan menemukan 500 botol Arak Bali.

Saat ini, barang bukti ratusan botol miras tersebut telah diamankan di gudang Mapolsek Rasbar, sementara pemiliknya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024,” tutup AKP Sirajuddin. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *