Sumbawa Barat, Samawarea.com (27/7/2024)
Di tengah tahapan Pilkada yang tengah berproses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat mengadakan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Rabu (17/7/2024) pukul 14.00 WITA di Aula Kedai Sawah, Taliwang. Dalam kesempatan ini, KPU KSB menekankan pentingnya visi misi pasangan calon (paslon) harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Supriadi SE, mengingatkan para calon baik dari parpol maupun paslon perseorangan untuk menyiapkan visi misi yang sesuai dengan RPJP. “Kami harapkan masing-masing partai politik pengusung dan utusan paslon perseorangan, untuk bisa menyiapkan visi misi dimaksud dari sekarang,” ujarnya.
Supriadi menjelaskan bahwa dokumen visi misi yang merujuk pada RPJP merupakan salah satu syarat pencalonan. Hal ini penting untuk memastikan sistem pembangunan yang berkelanjutan. “Tentunya hal ini harus menjadi perhatian masing-masing parpol maupun paslon perseorangan nantinya,” tegasnya saat menyampaikan materi teknis pada sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi, S.AP, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 agar masyarakat memahami aturan dan regulasi terbaru mengenai pencalonan kepala daerah. “Sosialisasi ini merupakan pertama kalinya KPU menggelar Pilkada secara serentak nasional, maka dari itu semua stakeholder terkait bisa menyampaikan ke lapisan masyarakat,” jelasnya.
Herman menambahkan, PKPU terbaru mengatur berbagai hal mulai dari proses tahapan Pilkada serentak nasional 2024, syarat calon, hingga syarat pencalonan. “Kami sampaikan secara jelas dan transparan ke masyarakat supaya mereka memahami aturan terbaru,” paparnya.
Pengumuman mengenai persyaratan dan alur pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dan partai politik akan dilakukan oleh KPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. “Terpenting dari PKPU ini adalah menyamakan persepsi terhadap persyaratan calon dan syarat calon menyangkut pribadi bakal calon,” imbuhnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa Barat, Drh Hairul MM, yang menyampaikan materi teknis seputar visi misi RPJP Pemda Sumbawa Barat. Turut hadir pula para komisioner KPU KSB, pengurus partai politik, perwakilan calon perseorangan, Bawaslu, Kodim 1628/SB, Polres Sumbawa Barat, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, dan Sekban Kesbangpol KSB.