Prof Muzakkir Sesalkan Perkara Perdata “Sumber Elektronik” Diproses Secara Pidana

oleh -1213 Dilihat
Ahli Pidana, Prof. Dr. Muzakkir SH M.Hum dan Ahli Perdata, Dr. Habib Adjie SH., MH bersama Tim Kuasa Hukum dan keluarga Nyonya Lusi, usai sidang kasus Sumber Elektronik di PN Sumbawa, 1 Juli 2024

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Juli 2024) – Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Dr. Muzakkir SH., M.Hum., menyatakan penanganan Kasus Sumber Elektronik yang menjadikan Nyonya Lusi tersangka dan kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, harusnya tidak pernah terjadi.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum terutama aparat kepolisian agar tidak terulang di kemudian hari.

“Polisi harus bisa menyeleksi apakah perkara Sumber Elektronik ini perkara pidana atau bukan. Kalau memang ini perdata, jangan sampai penanganan laporannya dilanjutkan ke proses pidana. Saya kira itu catatan saya terkait dengan perkara ini dan mudah-mudahan tidak ada lagi perkara yang akan datang yang memproses perkara perdata menjadi perkara pidana,” kata Prof Muzakkir yang dicegat samawarea.com usai memberikan kesaksian sebagai ahli pidana di Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin (1 Juli 2024).

Laporan Diproses Tapi Peristiwa Belum Terjadi 

Pakar pidana bertaraf nasional ini menyesalkan bahwa semua peristiwa yang dilakukan terdakwa dalam perkara itu terjadi pada Tahun 2022, tapi anehnya proses laporannya dilakukan tahun 2021. Artinya laporan lebih dahulu daripada perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa.

“Kira-kira jalan pikirannya bagaimana ya. Laporan itu diproses untuk peristiwa yang lampau, bukan untuk peristiwa yang akan datang dan belum terjadi. Bagaimana bisa JPU membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, karena saat kasus itu dilaporkan, terdakwa belum mengelola korporasi (Sumber Elektronik). Demikian ketika data yang diajukan untuk diaudit (rentang waktu 2015—2021) masih dikelola oleh komanditer aktif (Almarhum Toe) sebelum meninggal dunia, bukan terdakwa,” tukasnya.

Jika Tak Takut Manusia, Takutlah pada Tuhan

Untuk itu tindakan-tindakan pelapor dan penyidik kepolisian sekaligus JPU yang memproses perkara ini tanpa melihat kronologi dan waktu, perlu dievaluasi. “Bayangkan orang ditahan tapi dia tidak ada hubungan apa-apa dengan perkara yang ditangani dan penahanannya sudah berlangsung cukup lama. Kalau tidak takut manusia, takutlah pada Tuhannya masing-masing,” ucapnya.

Mengingat kasus ini telah berproses, Prof Muzakkir mengatakan bahwa kewajiban hakim adalah membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Karena terdakwa tidak melakukan dugaan yang dituduhkan. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *