MATARAM, Samawarea.com (29 September 2026) – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti besaran retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) NTB.
Fraksi Demokrat menilai tarif sekitar Rp 1,5 juta per hektare sangat memberatkan, bahkan dinilai dapat mencekik penambang rakyat yang selama ini menggantungkan penghidupannya dari aktivitas pertambangan rakyat.
Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berarti Fraksi Demokrat menolak Raperda secara keseluruhan. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah materi dan lampiran terkait besaran retribusi IPR yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Fikri menyebut, berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian, Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 menetapkan tarif IPR sebesar Rp 40 ribu per hektare. Namun, dalam rancangan yang dibahas di daerah, angka tersebut justru muncul sekitar Rp 1,5 juta per hektare.
“Hasil dari konsultasi dengan kementerian itu bertentangan. Di Kepmen 174 Tahun 2024, tarif untuk IPR per hektare adalah Rp40 ribu. Sementara yang dimunculkan dalam rancangan justru membengkak hingga sekitar Rp1,5 juta per hektare. Ini perbedaan yang sangat jauh, bagaikan langit dan bumi,” tegas Fikri usai mengikuti rapat paripurna di Gedung Gubernur NTB, Selasa (29/9/2026).
Menurut politisi yang mulai dikenal sebagai Macan Udayana ini, angka Rp 1,5 juta tersebut berpotensi menjadi beban berat bagi penambang rakyat. Terlebih, dalam skema yang dirancang, masyarakat juga masih dibebani sejumlah komponen biaya lainnya.
Ia menyebut terdapat sedikitnya tiga skema pembiayaan yang berpotensi menumpuk, yakni biaya pengelolaan wilayah, retribusi, serta biaya reklamasi.
“Ini bukan hanya double accounting, tetapi bisa menjadi triple accounting. Ada biaya pengelolaan wilayah, ada retribusi, kemudian ada biaya reklamasi. Jangan sampai semua dibebankan kepada masyarakat penambang,” ujarnya.
Fikri juga membantah anggapan bahwa tarif Rp 40 ribu sebagaimana tercantum dalam aturan pusat terlalu rendah sehingga perlu dinaikkan secara drastis melalui regulasi daerah.
“Jangan seolah-olah dikatakan bahwa Rp 40 ribu itu terlalu rendah sehingga retribusi dinaikkan jadi Rp 1,5 juta. Nggak benar. Kok di Kepmen pusat rendah, tapi di Raperda kita tentang retribusi malah diperbesar? Ini sangat mencekik masyarakat,” katanya.
Karena itu, Fraksi Demokrat meminta agar lampiran Raperda diperbaiki, khususnya pada bagian tarif retribusi IPR, sehingga kembali mengacu pada ketentuan Rp 40 ribu per hektare sebagaimana Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024.
Fikri menegaskan, posisi Fraksi Demokrat bukan menolak pembentukan Raperda tersebut. Demokrat, kata dia, justru meminta agar substansi dan lampiran Raperda diperbaiki terlebih dahulu sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Fraksi Demokrat bukan dalam posisi menolak Raperda. Yang kami minta adalah diperbaiki lampirannya, terutama tarif retribusi IPR, agar dikembalikan pada posisi Rp 40 ribu sesuai Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024,” tegasnya.
Ia mengingatkan, dalam penyusunan regulasi daerah, ketentuan yang lebih rendah tidak semestinya bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, penyesuaian diperlukan agar Raperda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Mantan Pimpinan DPRD Sumbawa ini berharap pembahasan Raperda tersebut tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, terutama penambang rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
“Seharusnya kita membuat Raperda itu bukan untuk mencekik masyarakat. Sedikit-sedikit pajak, kasihan masyarakat kalau semua retribusi dinaikkan,” pungkasnya. (SR)






